Kejaksaan Tetapkan Perbekel Celukan Bawang Tersangka Korupsi

Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri Buleleng telah menetapkan satu orang berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Kepala Desa Celukan Bawang, sejak 3 Januari 2019 lalu. Pihak kejaksaan belum mengungkap identitas lengkap MA namun informasi terpercaya di internal Kejaksaaan Negeri Buleleng bahwa MA adalah Perbekel Celukan Bawang, Muhamad Ashari.

Kasis Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Buleleng I Wayan Genip menjelaskan, pihaknya menetapkan MA sebagai tersangka setelah proses penyidikan dianggap lengkap. Tim Pidsus sedikitnya telah meminta keterangan dari 11 orang saksi. Selain itu, penyitaan terhadap barang bukti juga telah dilakukan.

- Advertisement -

Selain itu, kata Genip, Kejari Buleleng juga telah meminta proses penghitungan kerugian keuangan negara dan juga pengecekan bangunan oleh ahli dari Universitas Udayana. Namun sementara dari hasil pemeriksaan fisik, Tim menemukan adanya selisih atau kelebihan anggaran sebesar Rp295,52 juta.

“Dalam waktu dekat, tersangka MA akan kami pangggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Kasi Pidsus Wayan Genip menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi ini yang dimulai sejak tahun 2014 lalu, kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp300 juta rupiah.

Selain itu, dari nilai tukar guling lahan senilai Rp1,2 miliar dari PT GEB, dana itu tidak dimasukkan dalam APBD Desa Celukan Bawang melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka MA.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, proses pembangunan Gedung Baru kantor Desa juga tidak melalui prosedur tender, melainkan penunjukkan langsung. Padahal, anggaran untuk pembangunannya mencapai Rp1 miliar.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa rampung untuk selanjutnya kita serahkan kepada penuntut umum,” Imbuhnya.

Untuk diketahui, Pada tahun 2014 ada pemberian dana ganti rugi terhadap bangunan Kantor Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak dari PT. GEB kepada pemerintah Desa Celukan Bawang sebagai pengganti bangunan yang berada di Desa Pungkukan.

Dana itu selanjutnya dimanfaatkan untuk pembangunan kantor baru di Banjar Dinas Celukan Bawang yang pembangunannya dilaksanakan oleh rekanan kontraktor yang berasal dari celukan bawang dengan system penunjukkan langsung. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts