Kontraktor Legowo Kontrak Diputus

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng telah memutus kontrak CV Prasetya (Bukan CV Arya Dewata Utama sebagaimana dimuat dalam berita sebelumnya) karena tidak merampungkan pekerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rumah Jabatan Bupati Buleleng. Rekanan meyebut keterlambatan itu terjadi karena adanya perubahan perencanaan.

Komisaris CV Prasetya Ketut Yasa tidak terlalu banyak komentar terkait dengan pemutusan kontrak oleh Dinas Perkimta tersebut. Ia pun mengaku sudah bisa menerima keputusan itu, karena sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak kerja.

- Advertisement -

Walaupun demikian, Yasa menyebut jika tidak rampungnya proyek RTH Rumah jabatan Bupati Buleleng itu terjadi karena adanya perubahan perencanaan oleh Dinas Perkimta. Terlebih lagi pengajuan perubahan itu terjadi saat CV Prasetya sebagai kontraktor pelaksana mendapatkan tambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari.

“Karena perubahan perencaan itu ada di zona merah, artinya pada zona perpanjangan waktu pelaksanaan. Sebnarnya itu tidak boleh, tapi tetap kita ikuti,” Ujarnya.

Walaupun baginya itu menyalahi aturan, namun hal itu tetap dikerjakan. Alhasil, pekerjaan RT itupun tidak mencapai 100 persen hingga batas waktu pelaksanaan. Yasa juga enggan membeberkan perubahan perencanaan yang diajukan oleh Dinas Perkimta Buleleng.

“Celakanya kita estimasi waktunya perpanjangan itu kita cukup, karena ada perubahan perencanaan di zona merah itu tidak cukup waktu, ini yang tidak bisa dibijaksanai. Tetapi semua sudah berjalan dan tidak ada masalah. Semua berjalan sesuai dengan aturan, dan saya sudah legowo,” tegasnya.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng memutus kontrak CV Prasetya sebagai rekanan penggarap Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Rumah Jabatan Bupati Buleleng. Pasalnya, hingga tambahan waktu yang diberikan habis, pihak rekanan tidak bisa merampungkan proyek tersebut.

Setelah putus kontrak, Pemkab Buleleng memastikan kontraktor ini akan masuk dalam daftar blacklist dan tidak bisa mengikutitender pekerjaan pembangunan yang dilelang oleh Pemkab Buleleng. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts