BPR Buleleng 45 Dirubah Jadi Perseroan Daerah

Singaraja, koranbuleleng.com | Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana merancang jalan ekonomi yang lebih baik untuk Bank Perkreditan Rakyat Buleleng 45. Selama ini, laju perusahaan BPR Buleleng 45 dinilai kurag maksimal sehingga perlu terobosan untuk menjadikan perusahaan ini menjadi lebih bagus. Salah satu jalannya, menjadikan BPR Buleleng 45 menjadi Perseroan Daerah atau Perseroda.  

Usulan merubah BPR Buleleng 45 menjadi Perseroda ini disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam penyampaian nota pengantar disidang paripurna di Gedung DPRD Buleleng,  Senin 28 Januari 2019. Bupati Buleleng telah menyerahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang PT BPR Buleleng 45 (Perseroda) kepada pimpinan sidang Paripurna DPRD Buleleng, I Gede Supriatna.

- Advertisement -

Ranperda PT BPR Buleleng 45 itu diharapkan menjadi landasan hukum untuk merubah perusahaan ini menjadi lebih professional. DPRD Buleleng langsung membentuk panitia khusus (Pansus) untuk ranperda ini yang diketuai oleh  anggota Komisi III DPRD Buleleng Putu Tirta Adnyana.  

Tirta Adnyana mengatakan manajemen BPR Buleleng 45 masih kurang baik, bahkan masih dikalahkan oleh Lembaga Perkreditan Desa atau LPD.

“Kalau saya contohkan dengan LPD saja BPR itu kalah di mana aset dan keuntungan dalam setahun masih di bawah. Saya kira ini terjadi karena menejemen yang maish perlu dibenahi secara menyeluruh,” katanya.

Anggota DPRD asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini menambahkan, perusahaan daerah yang orientasi untuk mengejar keuntungan memangharus berbentuk perseroan agar manajemen perusahaan bisa dijalankan secara professional.

- Advertisement -

Selain itu, lembaga juga diawasi oleh lembaga yang ahli dibidang keuangan. “Sementara unsur pelaksana usahanya adalah para pemegang saham. Dengan manajemen sepertiitu itu, otomatis direksi akan digenjot untuk mengejar keuntungan,”terang Tirta.

Sementara pengelolaan BPR Buleleng saat ini, kebijakan direksi masih dikendalikan pemerintah, sehingga tatanan manajemen masih terpaku pada kebijakan tersebut.  

“Nah, kalau sudah menjadi PT, direksi adalah pihak profesional di bidangnya bisa bergabung. Demikian dalam penanaman kekayaan (saham-red), selain dari pemerintah bisa dari pihak ketiga, dan pengawasannya dilakukan oleh lembaga khusus termasuk bisa diawasi oleh publik,” katanya.

Di sisi lain, Tirta Adnyana mengatakan, selain BPR Buleleng 45, masih ada satu perusahaan daerah lain yang berpeluang untuk dirombak menajdi perseroan. Perusahaan itu adalah PD Swatantra yang kini mengelola pertenian dan perkebunan, serta usaha sewa mobil. |DI|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts