Ranperda Perosda Bank Buleleng Tanpa Naskah Akademik

Singaraja, koranbuleleng.com |Pansus DPRD Buleleng terkait Ranperda Perosda Bank Buleleng 45 pesimis bisa menyelesaikan Perda, karena pihak eksekutif justru tidak memberikan naskah akademik sebagai landasan pembahasan.

Ketua Pansus DPRD Buleleng, Putu Tirta Adnyana menerangkan sesuai dengan PP nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dinyatakan bahwa kepala daerah wajib mengusulkan Ranperda tentang BUMD kepada kemendagri. Usulan itu harus melampirkan analisa, kemampuan keuanan darah, serta kebutuhan daerah. Kalau mendapatkan ijin dari pejabat kemnterian, baru dilanjutkan dengan pembahasan.

- Advertisement -

“Rancangan iniharus ada naskah akademiknya, kalautetap dibahas tanpa naskah akademikm dan baru jalan dua tahun akhirnya harus direvisi,” kata Tirta, Senin 11 Februari 2019.

Tirta juga menjelaskan Pansus Ranperda Perosda Bank Buleleng ini sudah berkonsultasi juga ke beberapa pemerinah daerah, seperti Jombang Jawa timur dan Kabupaten Bangli.

Kabupaten Jombang telah menetapkan perda Perosda dan dalam tahapan prosesnya melampirkan landasan naskah akademik. Sedangkan, di Kabupaten Bangli sudah menetapkan perda,  tetapi tidak dilengkapi naskah akademik.

Menurut Tirta Adnyana, naskah akademik mutlak dibutuhkan dalam pembahasan ranperda. Sebab perubahan status Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroda membutuhkan banyak landasan hukum seperti UU Pemerintahan Daerah, UU Otoritas Jasa Keuangan dan UU Perseroan Terbatas.

- Advertisement -

“Kalau naskah akademik ada, bisa segera kita bahas. Tapi naskah akademik itu kan perlu penelitian agar menjadi dasar komprehensif,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengusulkan status PD BPR Buleleng 45 menjadi Perosda.  Ini untuk mengoptimalkan pengelolaan manajemen perusahaan. |DI|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts