Pak Oles Anggap Zaman Milenial Cukup Kirim Pemberitahuan Wa, Ternyata Salah

Bawaslu Buleleng hadirkan Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles dalam sidang ajudikasi proses pemeriksaan pelanggaran administrasi kampanye |Foto : Rika Mahardika|

Singaraja, koranbuleleng.com| Gede Ngurah Wididana atau yang Populer dikenal Pak Oles menyebut jika Dugaan Pelanggaran Kampanye yang menimpa dirinya terjadi karena adanya salah pengertian tentang aturan melaksanakan kampanye.

- Advertisement -

Hal itu disampaikannya dalam sidang ajudikasi proses pemeriksaan di Bawaslu Buleleng Kamis, 14 Februari 2018. Sidang itu dipimpin Putu Sugiardana selaku Ketua Majelis Pemeriksa, didampingi Made Carna Wirata dan Wayan Sudira.

Dari pihak pelapor dihadiri Ketua Panwascam Seririt Gede Agus Arimbawa. Sementara terlapor dihadiri Gede Ngurah Wididana. Kehadiran Caleg DPR RI dari Partai Demokrat ini juga dihadiri beberapa orang yang merupakan simpatisannya.

Pak Oles duduk sebagai terlapor dalam sidang ajudikasi proses pemeriksaan pelanggaran kampanye |Foto : Rika Mahardika|

Dalam laporannya, Ketua Panwascam Seririt menebutkan jika temuan dugaan pelanggaran, terjadi saat Gede Ngurah Wididana, calon Legislator (Caleg) DPR RI Partai Demokrat degan nomor urut 3 itu melaksanakan Kampanye di rumah pribadi milik Ida Bawati Made Astawa di Banjar Dinas Sorga Mekar Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt 8 Februari 2019 lalu sekitar pukul 19.17 Wita. Dalam kampanye itu, Ngurah Wididana tidak menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian.

Setelah mendengarkan laporan dari Panwascam, Pak Oles demikian sapaan Ngurah Wididana tidak membantahnya. Pun demikian, Ia menyebut jika pelanggaran itu terjadi arena adanya salah pengertian tentang aturan dalam pelaksanaan kampanye.

- Advertisement -

“Memang benar itu ya tidak ada secara tertulis, tapi ada mis informasi dari kami, bahwa penyampaian secara WA sebelumnya sudah OK. Jadi saya kira itu sudah selesai,” ujarnya dalam persidangan.

Ngurah Wididana selama ini beranggapan bahwa ditengah canggihnya jaman teknologi sekarang ini, hanya cukup mengirimkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp. Sehingga sebelum melaksanakan kampanye, Ia sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Namun dengan adanya kejadian ini, kedepan dalam melaksanakan simakrama, Ia pun akan mengikuti segala aturan yang berlaku.

“Saya kira zaman milenial ini, pemberitahuan lewat WA selesai. Kita kurang informasilah, dan kita jarang simakrama. Dengan kasus ini kita akan terus bersurat,” katanya kepada awak media.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugiardana menyebut jika dalam sidang pemeriksaan, memang terlapor Gede Ngurah WIdidana telah mengakui kesalahannya, yakni tidak melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang dalam pelaksanaan kampanye.

Dari proses sidang tersebut, selanjutnya Bawaslu Buleleng akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan. Rencananya, sidang pembacaan putusan akan disampaikan Jumat, 15 Februari 2019.

“Nanti setelah ini kita pleno dulu, berdasarkan hasil putusan rapat nanti, baru kita putuskan seperti apa sanksinya,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts