Putu Gede Mengakui Kesalahan Karena Tidak Tahu Aturan Kampanye

Caleg Partai Golkar, Putu Gede bersalaman Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugiardana usai agenda persidangan ajudikasi proses pemeriksaan pelanggaran kampanye

Singaraja, koranbuleleng.com| Calon Legislator (Caleg) Partai Golkar, Putu Gede sebagai terlapor pelanggaran administrasi kampanye di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar mengakui kesalahannya tidak memberitahukan secara tertulis kepada aparat Kepolisian saat menemui sejumlah warga untuk berkampanye di desa setempat. Pengakuan bersalah itu diungkapkan dalam sidang ajudikasi proses pemeriksaan di Bawaslu Buleleng Kamis, 14 Februari 2018.

- Advertisement -

Dalam persidangan itu, terlapor mengakui kesalahannya dan menyebut tidak mengetahui tentang Peraturan KPU RI nomor 23 Tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sidang yang berlangsung pukul 10.00 wita itu berlangsung singkat. Pemeriksaan diawali dengan Majelis Pemeriksa Putu Sugiardana, Made Carna Wirata dan Wayan Sudira menyampaikan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Putu Gede, saat melaksanakan kampanye 3 Februari 2019 lalu di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar.

Terlapor yang merupakan caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng V (Kecamatan Banjar, Busungbiu) itu tidak menyanggah temuan dari Panwascam Banjar melalui PPDK Desa Sidatapa.

Putu Gede bahkan mengakui kesalahan tersebut dan meminta maaf dihadapan Majelis Pemeriksa dan juga Panwascam sebagai pihak pelapor.

- Advertisement -

Putu Gede melanggar PKPU RI nomor 23 tahun 2019 tentang Kampanye Pemilihan Umum, khususnya dalam pasal 29 ayat (1), yang mana seorang caleg ketika akan melaksanakan kampanye harus menyerahkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Kepolisian setempat.

Menurutnya selama mengikuti tahapan pencalegan hingga Ia ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap, penyelenggara baik KPU Buleleng dan juga Bawaslu Buleleng tidak pernah menyampaikan tentang aturan tersebut. Tidak hanya itu, Partai Golkar sebagai kendaraannya maju dalam Pemilu 2019 juga tidak pernah menyampaikan tentang aturan dalam melaksanakan kampanye.

“Saya sering ikut sosialisasi di Desa, dan pihak KPU atau Bawaslu termasuk jajarannya dibawah juga tidak pernah menyampaikan aturan ini. Dari Partai juga tidak pernah menyampaikan saat kami diberikan pembekalan,” ujarnya usai persidangan kepada awak media massa.

Pun demikian, Ia akan menjadikan pelanggaran ini sebagai pembelajaran, sehingga kedepan dalam melaksanakan kampanye di masyarakat, Ia bisa menjalankan kegiatan sesuai dengan atutan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, setelah sidang pemeriksaan terhadap terlapor Putu Gede, Bawaslu Kabupaten Buleleng selanjutnya akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi yang nantinya akan dijatuhkan oleh Majelis Pemeriksa.

“Besok melalui sidang akan kami putuskan. Seperti apa sanksinya, tunggu saja besok. Tapi yang pasti ini pelanggarannya administrasi,” ujar Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugiardana.

Sementara itu, terlapor lainnya dari partai yang sama yakni I Gede Wisnaya kembali tidak hadir dalam sidang pemeriksaan Kamis, 14 Februari 2019. Terlapor telah melakukan koordinasi dengan Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugiardana masih melakukan kunjungan kerja ke luar daerah sebagai anggota DPRD Buleleng.

Majelis Pemeriksa selanjutnya memutuskan untuk menunda sidang dan dilanjutkan Jumat, 15 Februari 2019. Majelis akan tetap memberikan putusan atas pelanggaran yang dilakukan I Gede Wisnaya saat melakukan Kampanye 3 Februari 2019 lalu di Desa Banyuseri Kecamatan Banjar, walaupun nantinya terlapor tidak hadir dalam sidang.

“Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, temuan dari panwascam Banjar akan kami jadikan acuan untuk memutuskan. Jadi mau tidak mau karena tidak hadir, terlapor (Wisnaya) hatus menerima,” tegas Sugiardana. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts