BLP Buleleng Wajibkan Neraca Perusahaan Bagi Peserta Tender

Singaraja, koranbuleleng.com| Kegagalan beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Buleleng dalam beberapa bulan terakhir ini, membuat DPRD Kabupaten Buleleng melalui Komisi II memanggil beberapa Instansi terkait untuk melakukan evaluasi bersama. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa disampingi beberapa anggota, Senin 18 Februari 2019.

Dalam kesempatan itu, Dewan meminta Pemerintah memperketat pengawasan. Tidak hanya selama proses pembangunan berjalan, namun pengawasan lebih teliti juga harus dilakukan sejak dimulainya proses tender.

- Advertisement -

Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kabupaten Buleleng mengaku akan memperketat proses tender proyek pembangunan di Kabupaten Buleleng. Ditahun 2019 ini, setiap perusahaan yang mengikuti proses lelang, wajib menyertakan neraca rugi/laba perusahaan.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kabupaten Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra menjelaskan, pihaknya akan menambahkan persyaratan baru untuk setiap perusahaan yang akan mengikuti proses lelang kegiatan.

Salah satu syarat tambahan yang harus diikuti oleh peserta lelang adalah untuk menyertakan neraca rugi/laba perusahaan.

Hal itupun diberlakukan setelah terbitnya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, untuk mengaudit neraca setiap perusahaan yang mengikuti tender juga diperbolehkan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 10/Se/M/2018 Tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Untuk Tahun Anggaran 2019.

Dari neraca itu kata Adiptha, BLP akan menganalisis kredibilitas sebuah perusahaan yang memenangkan tender untuk menggarap proyek pembangunan yang dilelang Pemkab Buleleng. Salah satu hal yang juga wajib dipenuhi oleh peserta lelang adalah minimal memiliki 30 persen dana dari nilai kontrak yang ditentukan, untuk menjadi dana cadangan.

“Kita akan evaluasi lewat neraca itu. Tetap pengawasannya secara menyeluruh, nanti ranahnya PPK yang mengatur menejemen kontrak. Sekarang sudah ada aturan baru, itu yang akan kita terapkan,” jpelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa menegaskan, persoalan yang terjadi pada beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Buleleng sehausnya bisa dilakukan antisipasi sejak awal, jika seluruh komponen yang terlibat didalamnya bekerja secara maksimal dan profesional.

Salah satunya yakni peran dari Konsultan Pengawas. Mangku menyebut jika beberapa persoalan yang muncul muaranya bersumber dari lemahnya pengawasan baik secara teknis maupun supervisi. Sehingga kata Dia, yang paling bertanggung jawab adalam Konsultan Pengawas. Ia pun meminta agar penunjukkan konsultan pengawas ini nantinya dilakukan lebih teliti.

“Jangan sampai terkesan konsultan pengawas ini cuci tangan, yang diawasi hanya dokumen saja. Faktanya dilapangan seenaknya sendiri, dan tidak sesuai dengan kenyataan,” tegasnya.

Sementara terkait dengan persoalan financial yang dihadapi pihak rekanan, Mangku Budiasa bisa memaklumi hal tersebut. Karena sebelumnya, BLP Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap neraca keuangan dari perusahaan yang mengikuti tender. Namun dengan terbitnya aturan baru, Politisi dari Desa Selat Kecamatan Sukasada meminta agar BLP mutlak harus melakukan itu. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts