126 Pelamar PPPK Jalani Tes CAT

Singaraja, koranbuleleng.com | Luh Sukintan, perempuan berumur 49 tahun ini datang dengan penuh kesiapan lahir dan batin ke SMAN 1 Singaraja untuk mengikuti tes CAT (Computer Assisted Tes) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Sabtu 23 Februari 2019.

Perempuan ini juga punya gelar akademis, Sarjana Ekonomi. Dia sudah sejak tahun 2002 hingga kini berstatus sebagai guru honor di SMPN 4 Kubutambahan.

- Advertisement -

Saat datang menuju lokasi tes CAT ke gedung Perpustakaan SMAN 1 Singaraja, tangan Sukintan sudah membawa sebuah lembaran. Isinya ternyata contoh tes CAT yang dia download dari internet.

Disitu, dia terus mempelajari dan menghitung isi soal. Kadang, jemarinya melakukan hitung-hitungan matematika.

Pengakuan Sukintan, persiapannya tidak terlalu banyak,hanya dua hari berselang adanya pengumuman Tes CAT P3K ini.

“Persiapan saya tidak banyak, hanya dua hari setelah ada pengumuman ini,” katanya.

- Advertisement -

Sukintan mengaku berharap besar bisa lolos sebagai tenaga P3K ini supaya kesejahterannya lebih baik. Walaupun umurnya sudah mendekati angka 50 tahun, dia pantang untuk menyerah. Berkali-kali pula sebelumnya dia sudah mengikuti seleksi CPNS, namun nasibnya belum baik.

“Mudah-mudahan, sekarang saya bisa lolos dan diterima sebagai tenaga P3K ini,” ucapnya lirih.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng menyeleksi 126 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) melalui uji tes Computer Assisted Test (CAT), Sabtu 23 Februari 2019. 

Seleksi dibagi dalam tiga sesi, dan mengambil tempat di Laboratorium komputer SMAN 1 Singaraja.

Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa, SH mengungkapkan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB ) sebelumnya memberikan jatah 157 formasi untuk Kabupaten Buleleng. Jumlah formasi tersebut terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 115 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 3 formasi, dan penyuluh pertanian sebanyak 39 formasi.

“Dari formasi 157 itu, yang mendaftar sebanyak 129 orang. Kemudian dari 129 orang ini ternyata yang lulus persyaratan administrasi sebanyak 126 orang, artinya ada 3 orang yang tidak lulus administrasi. Dari 126 orang itu seluruhnya hadir,” ungkapnya.

Menurut Wisnawa, tidak lulusnya pendaftar tersebut lebih banyak dikarenakan kualifikasi pendidikannya yang tidak memenuhi syarat. Bahkan, untuk formasi tenaga kesehatan tidak ada yang berhasil masuk ke dalam sistem pendaftaran karena syarat yang tidak terpenuhi. 

Dari kondisi tersebut, hanya formasi tenaga pendidik dan penyuluh pertanian saja yang ada pelamarnya.
“Formasi Kesehatan kenapa tidak bisa (masih kosong), karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh KemenPAN RB,” terang Wisnawa.

Pejabat yang pernah duduk sebagai Sekretaris DPRD Buleleng juga menyatakan, materi tes yang harus dikerjakan oleh peserta seleksi meliputi tes kompetensi dan tes wawancara. 

Tes kompetensi sendiri meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Selain seleksi kompotensi itu, akan diisi juga materi wawancara yang berbasis CAT.

“Untuk tes wawancara juga pakai CAT, jadi beda. Kalau wawancara biasanya kan langsung orang per orang. Nanti sudah akan muncul nilainya, setiap jawaban tidak ada nilai nol di sana, untuk sistem wawancara CAT,” jalas Wisnawa.

Jumlah soal secara keseluruhan yang harus dikerjakan oleh peserta yaitu sebanyak 100 buah soal. Keseluruhan soal itu masing-masing 40 soal untuk tes kompetensi teknis, 40 soal untuk kompetensi manajerial, 10 soal untuk kompetensi sosial kultural, dan 10 soal untuk wawancara berbasis CAT.

Sementara terkait dengan ambang batas nilai kelulusan, bahwasannya kelulusan peserta ditentukan berdasarkan passing grade yang telah diatur dalam Permen PAN RB Nomor 4 Tahun 2019.

Dijelaskannya, passing grade dimaksud harus dilampaui. Bila passing grade tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus. Kelulusan peserta seleksi langsung ditentukan oleh pihak Kementerian PAN RB.

“Harapan kami tentu dari 126 ini lulus semua. Karena kami Pemkab Buleleng sangat mengharapkan tenag-tenaga dari P3K ini. Salah satu yang sangat kurang di sini adalah tenaga pendidik, kemudian tenaga penyuluh pertanian juga dibutuhkan. Mudah-mudahan ini semua berjalan lancar,” harapnya.

Dalam Permen PAN RB Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan, peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai ambang batas minimal yang ditentukan untuk tes kompetensi dan tes wawancara. 

Untuk tes komptensi, nilai kumulatif ambang batas minimal yaitu sebesar 65, dengan ketentuan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Apabila ambang batas untuk tes kompetensi tersebut telah terpenuhi, maka peserta harus memenuhi nilai ambang batas minimal untuk tes wawancara yaitu 15. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts