BPJS Kejar Target Seluruh Masyarakat Ikut UHC

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Singaraja menegasan warga Buleleng belum semua masukdalam program Universal Health Coverage (UHC).

Dari data yang dirilis BPJS Cabang Singaraja dalam acara Media Gathering Kamis 28 Februari 2019, terhitung sejak 1 Februari 2019 tercatat ada 818.289 penduduk di Kabupaten Buleleng. Dari jumlah tersebut, yang sudah masuk dalam program UHC baru mencapai 782.934 orang, atau 95,68 persen dari jumlah penduduk di Buleleng. sisanya sebanyak 25.355 warga Buleleng belum masuk dalam program

- Advertisement -

Rinciannya, peserta dari Pekerja Penerima upah (PPU) sebanyak 136.797, Pekerja Bukan Penerima upah (PBPU) 77.276, Bukan Pekerja (BP) sebanyak 15.368, Penerima bantuan iuran (PBI) APBN sebanyak 256.169 dan Penerima bantuan iuran (PBI) APBD 297.324.

Kepala BPJS Cabang Singaraja Elly Widiani menjelaskan, belum tercapainya target 100 persen penduduk Buleleng tercover dalam program UHC, salah satunya disebabkan banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut Elly, dari 1.122 unit perusahaan yang ada di Buleleng, sampai saat ini yang masuk daftar itu baru 929 unit perusahaan. Sehingga masih ada 193 unit lagi yang belum mendaftarkan pekerjanya. Ia pun akan berupaya untuk menggenjot kepesertaan, agar 100 persen penduduk bisa terjangkau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami akan berupaya perusahaan ini bisa mendaftar, sehingga cakupan program UHC bisa 100 persen menyentuh penduduk Buleleng,” jelasnya.

- Advertisement -

Disisi lain, terkait dengan Kebijakan Gubernur Bali dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS), Kepala BPJS Cabang Singaraja Elly Widiani mengapresiasi kebijaan tersebut.

Menurutnya, Kebijakan ini mendorong seluruh masyarakat yang ada di Provinsi Bali untuk memiliki jaminan, dan proses mempercepat masyaraat mendapatkan akses layanan kesehatan. Terlebih lagi, Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster dibidang kesehatan ini telah sesuai dengan roadmap Program JKN.

JKN-KBS ini kata Elly nantinya akan mengambil alih masyarakat di Bali yang belum terdaftar dalam JKN. Hanya saja, masyarakat peserta JKN-KBS ini mendapatkan pelayanan kelas 3. Walaupun demikian, BPJS tetap mendorong masyarakat yang memiliki kemampuan bayar, untuk mengikuti segmen yang sudah seharusnya, sesuai dengan yang ada dalam layanan BPJS.

“Kalau dia Peserta Bukan Penerima Upah atau biasa disebut peserta mandiri, bisa masuk ke kelas 1,2 dan kelas 3 karena mereka memiliki kemampuan bayar. Baru sebenarnya Pemerintah menjamin masyarakat yang tercecer yang tidak ada dalam segmen-segmen tersebut,” Katanya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts