Pecalang Cabut Spanduk Dari Lahan Yang Akan Digunakan Untuk Bandara

Singaraja, koranbuleleng.com| Suasana di Desa Kubutambahan sempat tegang. Sejumlah warga yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Desa Kubutambahan (KPDK) memasang sebuah spanduk di area bukit Teletubies, yang rencananya dimanfaatkan untuk pembangunan bandara internasional di Kabupaten Buleleng.

Diduga, pemasangan spanduk itu sebagai bentuk penolakan terkait rencana pembangunan bandara di lahan milik desa adat seluas 370 hektar itu. Namun pihak pemasang spanduk menolak dikatakan bila aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan bandara, namun hanya untuk mensosialisasikan awig-awig desa adat Kubutambahan.

- Advertisement -

Spanduk itu sendiri berisi tentang beberapa poin isi awig-awig Desa Adat Kubutambahan. yakni bertuliskan Awig Desa Adat Kubutambahan Tahun 1990. Pasal 5 tentang Krama Negak, Krama Desa Lattan dan Krama Desa Sampingan, Pasal 23 ayat (3) huruf a. yang berbunyi Tanah Abian Tega; Hak Milik Desa Adat Kubutambahan seluas 415.895 hektar, dan pasal 25 ayat (5) yang berbunyi Tidak Diijinkan Menjual atau Mengesahkan Tanah Hak Desa Milik Adat, Kalau Tidak Mendapat Persetujuan Krama Desa.

Tetapi Prajuru Desa Adat Kubutambahan menghentikan langkah Komunitas Pemerhati Desa Kubutambahan (KPDK). Aksi itu dinilai tidaklah pantas.

Penyarikan Desa Adat Kubutambahan, Made Putu Kerta didampingi sejumlah Pacalang sempat mempertanyakan maksud dan tujuan dari pemasangan spanduk tersebut.  Disitu terjadi perdebatan dan adu argumen antara KPDK dengan Prajuru.

Ketua KPDK Ketut Arcana Dangin menyebut jika pemasangan spanduk tersebut hanya ingin membantu Prajuru untuk mensosialisasikan awig-awig Desa Adat Kubutambahan tahun 1990.

- Advertisement -

Menurutnya, sebagai salah satu orang yang ikut terlibat dalam penyusunan awig-awig, merasa memiliki kewajiban untuk mengedukasi masyarakat secara keseluruhan, khususnya terkait dengan tanah yang dimiliki oleh Desa Adat.

“Saya salah satu penyusun awig awig, dan saya sudah minta awig-awig ini disosialisasikan ke dadia-dadia, saya bertanggung jawab moral terhadap awig ini. Saya membantu anda,” ucapnya.

Sementara itu, Penyarikan Desa Adat Kubutambahan, Made Putu Kerta menyebut jika sosialisasi awig seharusnya dilakukan dengan berkoordinasi dengan Prajuru Desa Adat.

“Kalau memang itu yang disampaikan saya dukung, tapi selama ini tidak pernah berkoordinasi dengan Prajuru,” ujarnya.

Perdebatan tak berhenti dan terus memanas. Camat Kubutambahan Made Suyasa juga hadir dalam kesempatan itu dan meminta agar pembahasan dilakukan tidak ditempat umum.

Pembahasan dilanjutkan di Wantilan Pura Bale Agung Kubutambahan. Sementara untuk spanduk yang telah terpasang kemudian dicabut oleh Pecalang.

Pertemuan di wantilan dipimpin langsung Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea. Dalam kesempatan itu, Warkadea menyayangkan pemasangan spanduk tersebut walaupun sebatas untuk mensosialisasikan awig-awig Desa Adat. Menurutnya, cara sosialisasi yang dilakukan KPDK ini salah karena bersifat provokatif.

Terlebih lagi lokasi pemasangan spanduk di Bukit Teletabis yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng.  

Klian Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea dan Ketua KPDK Ketut Arcana Dangin

Menurutnya, pemasangan spanduk semestinya dilakukan lebih elegan dan momen yang lebih tepat, mengingat belakangan ini wacana pembangunan Bandara sudah makin mendekati kenyataan.

“Kalau untuk mengedukasi masyarakat kenapa memasang spanduk, kenapa tidak langsung ke masyarakat. Ini  biar tidak ada persepsi yang salah,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Arcana Dangin membantah jika aksinya ini dikaitkan dengan rencana pembangunan Bandara di Buleleng.  

Arcana beralasan jika pemasangan spanduk ini hanya ingin mengedukasi Krama Kubutambahan agar tahu tentang keberadaan awig-awig Desa Adat. Bukit Teletubies juga menjadi asset desa adat Kubutambahan sehingga pantas disana dipasang spanduk.  Sehingga masyarakat yang datang dan membaca spanduk itu wawasannya menjadi terbuka.

“Dan Saya merasa tidak perlu mendapatkan ijin untuk memasang spanduk itu. Kalau ada konsep atau aturannya saya salah memasang spanduk, silahkan perlihatkan buktinya kepada saya,” Ungkapnya.

Pertemuan kemudian berakhir dengan kesepatakan dimana antara prajuru dan krama termasuk KPDK sepakat untuk melaksanakan pembahasan lanjutan, untuk membahas secara internal terkait dengan sosialisasi dan isi dari Awig-Awig Desa Adat Kubutambahan tahun 1990. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts