Perempuan Ini Curi Emas milik Bos Untuk Bayar Hutang

Singaraja, koranbuleleng.com| Luh Istiana, Banjar Dinas Kajanan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan kini harus berurusan dengan aparat Kepolisian untuk mempertanggung tawabkan perbuatannya, karena mencuri perhiasan emas milik Bosnya sendiri.

Pencurian ini dilakukan oleh pelaku pada Selasa. 12 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 wita. Pelaku saat itu bekerja sebagai pelayan di warung makan milik korban Komang Ayu Arsini, di kawasan Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada. Pelaku saat itu padahal baru bekerja selama 13 hari.

- Advertisement -

Saat dilaksanakan pers rilis di Mapolres Buleleng Jumat, 15 Maret 2019, pelaku hanya tertunduk malu. Beberapa jawaban yang diarahkan padanya pun hanya dijawab dengan singkat. Pelaku megaku melakukan aksi pencurian itu lantaran terpaksa, untuk membayar hutang. 

Sesaat sebelum melakukan aksinya, Pelaku mengetahui jika korban pergi meninggalkan warung, dan tidak membawa tas miliknya, yang di dalamnya berisi  satu buah kalung emas seberat delapan gram, satu mainan emas seberat tiga gram, serta satu buah cincin seberat lima gram. 

Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku Istiana untuk mengambil perhiasan emas yang ada di tas milik korban. Setelah emas di dapatkan, pelaku langsung menjual emas-emas itu di Pasar Anyar Singaraja. Uang hasil penjualan perhiasan itu kemudian digunakan membayar hutang sebesar Rp1,5 juta, sedangkan sisanya digunakan sehari-hari.

“Saya jual Rp2,7 juta untuk bayar utang dan sisanya untuk pakai belanja. Saya tau ada emas di dalam task arena pernah diperlihatkan,” ujar pelaku singkat.

- Advertisement -

Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung menjelaskan, atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Awalnya, ada empat orang pekerja yang dicurigai, hingga kemudian setelah melakukan pemeriksaan, pelaku mengarah kepada satu orang yakni Luh Istiana, pelayan yang baru 13 hari bekerja di warung milik korban. 

“Saat kami ke rumahnya, pelaku sempat tidak mau mengaku. Namun setelah diinterogasi lagi, akhirnya pelaku mengaku jika emas itu telah ia jual,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku Astina pun kini harus merasakan gerahnya tidur di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts