Peningkatan Status Jalan Harus Penuhi Syarat Teknis dan Yuridis

Singaraja, koranbuleleng.com| Warga di Desa Mayong Kecamatan Seririt mengusulkan agar salah satu jalan yang menghubungkan empat Desa yakni Desa Mayong, Munduk Bestala, dan Desa Bestala di Kecamatan Seririt, serta Desa Banjar di Kecamatan Banjar, untuk menjadi Jalan Kabupaten.

Usulan itu disampaikan saat Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Mertayasa melaksanakan kegiatan reses di Desa setempat beberapa waktu lalu. Usulan warga itu kemudian ditindak lanjuti dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, perwakilan dari Kecamatan Seririt, Kecamatan Banjar, dan perangkat desa terkait di Ruang Komisi I Rabu, 19 Maret 2019.

Jalan desa yang ingin diusulkan menjadi jalan kabupaten di Desa Mayong, Kecamatan Seririt
- Advertisement -

Mangku Mertayasa menyebut jika Jalan tersebut memiliki peran vital, karena membantu kelancaran roda perekonomian di empat desa tersebut. Terlebih lagi, selama ini jalan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Sehingga peningkatan status jalan menjadi Jalan kabupaten bisa ditindak lanjuti oleh Dinas PUPR Buleleng.

“Sangat strategis dan salah satunya menopang akses jual beli hasil perkebunan salah satunya Durian Bestala. Ini kami dorong dan dari kordinasi awal PUPR cepat menindaklanjuti keinginan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis PUPR Buleleng Ketut Suparta Wijaya mengungkapkan jika jalan itu telah dibangun sejak tahun 2000 lalu sepanjang 2,5 kilometer dengan dasar jalan berbahan beton. Setelah adanya usulan melalui kegiatan Reses Anggota Dewan, pihaknya pun telah melakukan pengecekan ke lapangan.

Menurutnya, merujuk pada aturan untuk mekanisme peningkatan status jalan, harus memenuhi aspek teknis dan yuridis. Aspek teknis menyangkut syarat lebar bahu jalan minimal enam meter dan dibutuhkan untuk menunjang kesejahtraan masyarakat. Sedangkan, aspek Yuridis adalah kejelasan status lahan yang digunakan sebagai jalan, agar nantinya saat dilakukan peningkatan status, tidak menimbulkan persoalan hukum.

- Advertisement -

Ternyata, setelah melakukan pemantauan di lokasi, syarat lebar minimal enam meter untuk menjadi jalan Kabupaten masih belum terpenuhi. Sehingga, Ia meminta agar Pemerintah Desa harus melakukan musyawarah untuk menambah lebar bahu jalan.

“Kami persilahkan lebar jalannya dipenuhi dulu kalau sudah dipenuhi dan menjadi kebtuhan masyarakat di sana ya usulannya pasti kita tindak lanjuti,” ujarya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts