Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Tetangga Kosnya

Singaraja, koranbuleleng.com| Cening, pria yang telah berusia 47 tahun asal Banjar Dinas Kajanan Desa Suwug Kecamatan Sawan ini kini harus mendekam sel tahanan Mapolsek Kota SIngaraja. Ia dilapokan telah melakukan aksi pencabulan terhadap tetangga kos nya.

Tindakan pencabulan itu terjadi di sebuah rumah kos jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng Rabu, 27 Maret 2019. Saat itu sekitar pukul 00.30 wita Cening Narmamengetuk pintu kamar tetangga kosnya Kadek SY Asal Kabupaten Karangasem.

- Advertisement -

Cening yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka disebutkan hendak mengambil uang kembalian kepada korban, karena di pagi harinya sempat memberikan uang senilai Rp100 ribu. Korban pun kemudian menyerahkan uang senilai Rp20 ribu. 

Setelah memberikan uang itu, korban kemudian hendak melanjutkan tidur dan menutup pintu. Namun tiba-tiba saja, tersangka justru mendorong pintu itu langsung memeluk korban dan menjatuhkannya ke atas tempat tidur.

“Saat itulah tersangka sempat meraba kedua payudara korban dan juga mencium tengkuk korban,” Jelas Kapolsek Singaraja Kompol Anak Agung WIranata Kusuma.

Menurutnya, korban saat itu berusaha berontak dan kabur berusaha lari ke luar kamar. Hanya saja tersangka berhasil mengejar dan memegangi tangan dan lanjut mencekiknya. Beruntung korban sempat menangkis dengan tangan, hingga kemudian tangannya mengalami bengkak.

- Advertisement -

“Akhirnya warga yang lain lapor pada kami dan malam itu juga kami amankan tersangka di kamar kostnya,” kata Wiranata Kusuma.

Sementara itu, saat digelndang dan dihadapkan pada awak media, tidak ada raut penyesalan di wajah tersangka. Bahkan dalam menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan, Ia juga terlihat tersenyum. Tersangka mengakui memang sudah menjalin hubungan dengan korban sudah selama tujuh bulan, walaupun Ia mengetahui jika korban telah bersuami dan memiliki satu orang anak. Bahkan tersangka mengakui jika sebelum kejadian, Ia memang sudah berjanji dengan korban untuk berhubungan

“Paginya saya kasih uang Rp100 ribu untuk beli beras. Saya juga janjian berhubungan malamnya, dia bilang bisa jam 12 malam. Saya telepon dia bilang besok saja. Akhirnya saya ketok pintunya biar dia mau keluar saja,” akunya sambil tersenyum.

Akibat perbuatannya, tersangka Cening kini ditahan di Mapolsek Kota Singaraja. Ia dijerat pasal berlapis, masing-masing pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, serta pasal 531 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts