Buyan – Tamblingan Masuk Kawasan Danau Prioritas Nasional

Singaraja, koranbuleleng.com | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah menetapkan Danau Buyan dan Danau Tamblingan di Kabupaten Buleleng sebagai Danau Prioritas Nasional II.

Ini merupakan kerangka pengelolaan danau yang melibatkan jajaran pemerintah dan stakeholder lainnya dalam upaya melestarikan danau dan populasi yang ada di dalamnya.

- Advertisement -

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST  telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng untuk mempersiapkan perencanaan  yang berkaitan dengan penataan Danau Buyan dan Danau Tamblingan.  

Dengan penetapan Danau Buyan  dan Danau Tamblingan sebagai Danau Prioritas Nasional II, maka peluang penataan danau yang berada di Desa Pancasari itu semakin mendapat kepastian. Nantinya, selain sebagai kawasan konservasi alam, Danau Buyan dan Tamblingan juga diharapkan bisa dimanfaatkan untuk pengembangan sektor tersier, salah satunya sektor pariwisata.

DLH diminta untuk lebih proaktif dalam menyiapkan kajian-kajian, baik menyangkut administrasi maupun aspek lainnya yang sifatnya teknis, perencanaan secara detil dan terukur. Supaya bisa dijadikan acuan oleh pihak pemerintah pusat dalam melaksanakan kegiatan penataan dua danau itu.

“Dalam desain itu juga agar dipikirkan tidak saja manyangkut desain fisik, tetapi dalam desain itu juga agar lebih ramah terhadap lingkungan,” pintanya.

Sebelumnya, pada kesempatan berbeda Kepala DLH Kabupaten Buleleng Putu Ariadi Pribadi menjelaskan, masuknya kawasan Danau Buyan dan Danau Tamblingan menjadi kawasan Danau Prioritas Nasional II, direncanakan  pada tahun 2019 Pemerintah Pusat melalui  Balai DAS Unda-Anyar, P3I Bali Nusra, dan Pemprov Bali melalui DLH Provinsi Bali, serta Pemkab Buleleng akan menyusun Rencana Pengelolaan (RP) kawasan Danau Buyan dan Danau Tamblingan secara menyeluruh.

“Sehingga semua program kegiatan seluruh instansi atau stakeholder terkait bisa bersinergi yang dituangkan dalam dokumen RP itu. Kalau sudah RP selesai, inilah pedoman pengelolaannya termasuk program 13 kementerian yang masuk ke Danau Buyan dan Danau Tamblingan,” jelasnya.

Ariadi Pribadi menambahkan, pada bulan April 2019 ini sudah mulai dilakukan penyusunan RP dimaksud. Langkah awal adalah menyusun Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Sekda Buleleng dan dikoordinir oleh Bappeda Litbang Buleleng. Sehingga RP ini bisa masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng. 

Masuknya kawasan Danau Buyan dan Tamblingan ini sebagai Danau Prioritas Nasional II merupakan hasil pendekatan yang dilakukan oleh Bupati Agus Suradnyana dengan Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta belum lama ini. Dirinya secara langsung mengusulkan penataan dua danau di Buleleng itu untuk mendapatkan anggaran dari APBN dalam penataannya.

Jalan Panjang Pengelolaan Danau di Indonesia.

Sementara itu, siaran pers dari Kementerian Lingkungan Hdup dan Kehutanan RI menegaskan bahwa pengelolaan danau di Indonesia telah melalui perjalanan yang cukup panjang. Pada dasarnya, keinginan dan harapan untuk pengelolaan danau terpadu sudah ada sejak 10 tahun yang lalu.

- Advertisement -

Dalam perkembangannya, ada hal penting dan cukup prinsip yang perlu diperkuat dan ditegaskan kembali mengenai kesepahaman urgensi, kesamaan visi, kolaborasi resources serta sinergi program antar sektor.

“Komitmennya sangat kuat, langkah-langkah juga sudah dilakukan, sudah kelihatan, tapi masih parsial. Ada hal lain yang penting sebenarnya, dalam perjalanan 10 tahun ini yaitu dinamika masyarakatnya, jadi komunitasnya juga kuat, dan dunia usahanya juga mau terlibat,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, dan Revitalisasi Gerakan Penyelamatan Danau, di Jakarta, 26 Maret 2019 lalu.

Dalam rapat koordinasi tersebut, mengemuka pentingnya sinergi antar stakeholders. Selain itu, muncul subyek baru dalam pengertian sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu perlunya edukasi publik berkaitan dengan pencegahan bencana, termasuk akibat kerusakan danau.

Menteri Siti menyampaikan beberapa hal penting yang perlu digaris bawahi dalam upaya penyelamatan ekosistem danau. Yang pertama yaitu perlu pertimbangan saintifik lintas ilmu pengetahuan atau multidisiplin ilmu. Oleh karena itu, peran institusi riset dan pakar sangat penting, dan pembelajaran best-practices management antar danau perlu dikembangkan.

Kemudian, penyelamatan ekosistem danau memerlukan “environmental mainstreaming”, yaitu terintegrasinya upaya pengendalian dampak ke dalam kebijakan dan kegiatan berbagai sektor pembangunan dan kegiatan usaha. Pengintegrasian upaya ke dalam kebijakan dan program kegiatan ini, menjadi corrective action pada berbagai sektor terkait.

Selanjutnya, penyelamatan ekosistem danau juga memerlukan upaya terpadu antar aspek. Oleh karena itu, rumusan program penyelamatan danau harus strategis dan menjawab keterpaduan penanganan.

“Penyelamatan ekosistem danau bersifat “multistakeholders”, tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak atau satu sektor, diperlukan kolaborasi semua pihak. Peran masyarakat sangat penting. Disisi lain, dinamika antusiasme masyarakat, komunitas, dan aktivis serta dunia usaha dalam keterlibatan pengelolaan danau perlu mendapat tempat, dan fasilitasi yang baik dari pemerintah, dan pemerintah daerah,” tutur Menteri Siti.

Poin terakhir yang tidak kalah penting, menurut Menteri Siti, yaitu implementasi regulasi, mulai dari Tata Ruang dan Zonasi, Pengelolaan Kualitas Air, hingga Konservasi Tanah dan Air, serta konsistensi yang kuat antara kebijakan dasar, kebijakan operasional (sektoral) serta implementasinya (planning into action).

Terkait hal ini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, menyampaikan saat ini tengah dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden RI tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

“Berbicara salah satu fungsi danau sebagai sumber air bersih, merupakan bagian penting untuk mewujudkan ketahananan air, selain ketahanan pangan, ketahanan energi, dan lingkungan. Oleh karena itu, penyelamatan danau telah dikuatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dokumen tersebut mengamanatkan implementasi rencana aksi 15 Danau Prioritas,” kata Bambang.

Untuk implementasinya, perlu segera ditindaklanjuti dengan integrasi substansi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Tata Ruang Wilayah, baik di pusat maupun daerah. Contoh konkret implementasinya dimulai dengan Jawa Tengah. Rencana Pengelolaan Danau Rawa Pening telah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 22 Maret 2019 yang lalu.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, menyebut Danau Rawapening sebagai salah satu dari 10 danau yang sudah tersentuh oleh kementeriannya.

“Pendekatan yang kami gunakan di Danau Rawapening, merupakan replikasi program Citarum Harum. Mudah-mudahan dengan pola kerja bersama, bisa diperbaiki,” ujar Basuki.

Saat ini, dari 15 danau prioritas, 14 diantaranya sudah disusun Rencana Pengelolaan (RP) Danau.

Adapun ke 15 danau prioritas tersebut yaitu Toba, Maninjau, Singkarak, Kerinci, Rawa Danau, Rawa Pening, Batur, Sentarum, Kaskade Mahakam, Tempe, Tondano, Matano, Poso, Sentani, dan Limboto.

Sebagai tindak lanjut Kesepakatan Bali tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan yang telah ditandatangani 9 (sembilan) Menteri pada Konferensi Nasional Danau Indonesia I di Bali Tahun 2009 serta menguatkan kembali Gerakan Penyelamatan Danau (GERMADAN) yang diluncurkan pada Konferensi Nasional Danau Indonesia II di Semarang Tahun 2011, dilakukan penandatangan kesepakatan Menteri tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Para Menteri bersepakat untuk,  Pertama, melaksanakan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dengan mengacu kepada Rencana Pengelolaan Danau Terpadu yang telah disusun bersama para pihak sejak tahun 2018.

Kedua,  Mengintegrasikan program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Pengelolaan Danau Terpadu ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis masing-masing Kementerian/Lembaga, dan Rencana Tata Ruang.

Ketiga,  Melaksanakan kerjasama dengan para pihak untuk mewujudkan Danau Prioritas Nasional yang sehat dan lestari.

Sementara 11 Menteri yang turut menandatangani kesepakatan tersebut yaitu Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, serta yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pariwisata, dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Selain itu, Gubernur dan Bupati pemangku wilayah 15 Danau Prioritas Nasional juga menandatangani dokumen serupa yang berisi kesepakatan untuk,  melaksanakan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dengan mengacu kepada Rencana Pengelolaan Danau Terpadu yang telah disusun bersama para pihak sejak tahun 2018, mengintegrasikan program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Pengelolaan Danau Terpadu ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi dan Kabupaten, Rencana Strategis masing-masing Perangkat Daerah terkait, dan Rencana Tata Ruang Wilayah, mengoptimalkan peran kelembagaan danau, baik Pokja, Tim atau Badan yang telah dibentuk oleh Gubernur dan Bupati untuk mengawal pelaksanaan serta melakukan pemantauan dan evaluasi capaian pelaksanaan program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Selain itu melaksanakan kerjasama dengan para pihak untuk mewujudkan Danau Prioritas Nasional yang sehat dan lestari. (tim)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts