Bawaslu Temukan Petugas KPPS Berfoto Acungkan Dua Jari

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng menemukan adanya oknum Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Buleleng yang tidak netral. Mereka melakukan tindakan yang menodai netralitas penyelenggara dengan memberikan dukungan terhadap peserta Pemilu.

Temuan yang pertama dilakukan oleh Ketua dan 3 orang Anggota KPPS Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng. Bawaslu Buleleng menemukan mereka berempat memposting sebuah foto di media sosial dengan mengacungkan dua jari (ibu jari dan jari telunjuk) yang notabene merupakan simbol dari salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

- Advertisement -

Selain itu, keempatnya diduga bergabung dalam relawan Komando Oelama Pemenangan Prabowo-Sandi (Kopassandi) yang berafiliasi dengan Capres-Cawapres nomor urut 02. Mereka bahkan sempat ikut dalam kampanye akbar di Lapangan Bhuana Patra, pada Rabu 9, April 2019 lalu.

Dari temuan itu, Bawaslu Buleleng selanjutnya melakukan investigasi dan juga melakukan klarifikasi. Alhasil Ketua dan Tiga Orang Anggota KPPS itu mengakui foto tersebut. Hasil klarifikasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Buleleng. Pasalnya, yang berhak mengambil keputusan atas kesalahan itu adalah KPU Buleleng.

“Sesuai dengan regulasi kami tidak memiliki kewenangan merekomendasikan. Mereka hanya menandatangani surat pernyataan di atas selembar materai dari KPU Buleleng. Intinya mereka menyanggupi melaksanakan tugas sebagai KPPS secara profesional, berintegritas, dan netral. Ini akan kami pegang betul pernyataannya,” kata Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Buleleng Selasa, 16 April 2019.

Tidak hanya KPPS di Kampung Kajanan, Bawaslu Buleleng juga menemukan Ketua KPPS 016/Desa Madenan I Gede Artha yang diduga mendistribusikan Formulir C6 dengan menyertakan kartu nama dari caleg tertentu. Hasil investigasi Bawaslu menunjukkan, I Gede Artha telah menjepret Formulir C6 dengan kartu nama caleg. Formulir itu kemudian diserahkan pada salah satu anggota KPPS yang bernama Made Sumardika.

- Advertisement -

Selanjutnya Sumardika menyerahkan formulir itu pada Komang Suranadi, warga Desa Madenan. Dari tangan Sumiarta, akhirnya formulir itu ditemukan oleh Bawaslu Buleleng.

“Untuk masalah ini kami sudah koordinasikan juga dengan KPU Buleleng. Kami sudah mencoba mencari unsur pidananya, tapi belum kami temukan pasal yang sesuai. Kami harap KPU bisa segera mengambil langkah terhadap jajarannya,” ujar Sugi Ardana.

Dikonfirmasi terpisah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Buleleng Made Sumertana mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tejakula, terkait temuan dari Bawaslu Buleleng itu.

“Khusus yang di Tejakula, informasi terakhir yang bersangkutan akan mengundurkan diri dan akan dilakukan PAW,” jelasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts