Bawaslu Lengkapi Unsur Pelanggaran Dugaan Money Politik di Sudaji

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng sedang melengkapi unsur dugaan pelanggaran money politik yang terjadi di Desa Sudaji Kecamatan Sawan. Bawaslu kembali akan mengklarifikasi dua orang yang diduga menerima uang dari terlapor Gede Sarjana alias Loteng.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Gede Sarjana alias Loteng sebagai terlapor rabu, 17 April 2019, Bawaslu Kabupaten Buleleng kembali akan melayangkan undangan untuk mengklarifikasi dua orang masing-masing Luh Sukadini, dan Ketut Kertya warga Desa Sudaji Kecamatan Sawan. Mereka berdua disebutkan oleh Pelapor NK telah menerima uang dari terlapor.

- Advertisement -

Rencananya keduanya akan diklarifikasi Kamis, 18 April 2019 di Sekretarian Bawaslu Buleleng jalan Bisma Singaraja. Menurutnya, klarifikasi terhadap dua orang tersebut dilakukan untuk melengkapi unsur formal dan material, terkait dengan dugaan money politik yang terjadi di Desa Sudaji pada 14 April 2019 lalu. 

“Apakah dugaannya mengarah pada pidana, kita pada Sentra Gakkumdu masih melengkapi. Kalau seandainya unsur-unsur terpenuhi, kita akan mencoba mengkaitkan dengan unsur pasal-pasal dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Sementara terkait dengan Calon Legislator (Caleg) dari Desa Bungkulan Kecamatan Sawan yang tertuang dalam kartu nama yang diberikan terlapor kepada Luh Sukadini, dan Ketut Kertya, Sugi Ardana belum bisa memastikan akan mengklarifikasi yang bersangkutan. 

“Saya kira kita tuntaskan dulu sipenerima uang. Kalau memang nanti berkembang, mungkin akan kita lakukan klarifikasi,” ujarnya.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan transaksi money politik terjadi di Desa Sudaji Kecamatan Sawan. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan telah menerima laporan dari seorang warga Nengah Karyawan pada Selasa, 16 April 2019.

Dari laporan di Panwascam Sawan menyebutkan, dugaan money politik itu terjadi 14 April 2019 lalu sekitar pukul 06.00 wita. Saat itu Pelapor datang ke sebuah bengkel yang ada di Desa Sudaji Kecamatan Sawan. Saat itu, Pelapor melihat terlapor baru saja meninggalkan bengkel tersebut. Karena merasa curiga, Ia pun bertanya kepada pemilik bengkel maksud kedatangan terlapor.

Pelapor mengaku tidak melihat langsung kejadian penyerahan uang itu. Namun dugaan money politik itu diketahuinya setelah menanyakan langsung kepada pemilik bengkel. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts