Bawaslu Didesak Tuntaskan Dugaan Politik Uang Yang Seret Somvir

Singaraja, koranbuleleng.com| Belasan warga Kelurahan Kampung Anyar Kecamatan Buleleng mendatangi Kantor Bawaslu Buleleng di Jalan Bisma Singaraja Rabu, 24 April 2019. Mereka datang melakukan aksi demo, menuntut Bawaslu menuntaskan dugaan kasus money politik yang menyeret nama Caleg DPRD Provinsi Bali, Somvir.

Belasan warga itu tiba di sekretariat Bawaslu Buleleng sekitar pukul 13.30 wita. Diantara belasan warga yang datang, beberapa diantaranya membawa sebuah banner berisi sebuah kalimat. Beberapa diantaranya yakni “Hargai Kami Rakyat Buleleng. Kawal Pemilu tanpa money politik. Laporkan kepada kami proses penegakan hukum”, serta banner yang mempertanyakan dugaan kasus mney politik yang menjerat nama Caleg DPRD Bali dari Partai Nasdem Somvir.

- Advertisement -

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, sekitar Bulan Maret 2019, salah seorang warga dari Kelurahan Kampung Anyar Kecamatan Buleleng mengajukan laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh Somvir. Mereka pun kemudian datang untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan laporan tersebut. Pasalnya, warga mendengar jika Bawaslu Buleleng tidak bisa melanjutkan penanganannya karena kehabisan masa waktu.

“Kasusnya Somvir supaya ditindaklanjuti dan cepat dipanggil oleh Bawaslu, jangan sembunyi, jangan modelnya money politik ini ada di Buleleng supaya bersih dalam pemilu. Harapannya supaya tetap aman pemilu ini, jangan ada money politik,” Ujar koodinator warga Komang Edi Artha Wijaya.

Menyikapi pertanyaan dari warga itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menyebut jika laporan yang dilakukan tanggal 29 Maret 2019 lalu itu sudah ditindak lanjuti oleh Bawaslu Buleleng. Hanya saja, Bawaslu Buleleng menyatakan jika laporan itu tidak memenuhi syarat.

“Bahwa kasusnya sudah tidak memenuhi syarat, karena tujuh hari setelah diketahui dan terjadinya kasus itu, adalah batas waktu yang ditentukan oleh Undang Undang,” Jelasnya.

- Advertisement -

Awalnya, warga belum bisa menerima penjelasan dari Ketua Bawaslu Buleleng. Namun kemudian setelah mendapatkan penjelasan secara detail, barulah warga memahaminya. Bahkan, pertanyaan mereka juga melebar mempertanyakan kasus dugaan money politik yang teradi di Desa Pedawa Kecamatan Banjar. Warga yang datang juga meminta agar Somvir dan juga orang-orang yang terlibat bisa diproses.

Terkait hal itu, Putu Sugi Ardana juga menegaskan jika laporan dugaan money politik dengan terlapor Subrata warga Desa Banjar Tegeha sedang dalam proses. Ia bahkan menegaskan jika siapapun idak bisa mengintervensi Bawaslu dan Gakkumdu untuk menuntaskan laporan tersebut.

“Bapak boleh berharap, tetapi aturan yang menentukan. Saat ini kami masih dalam proses klarifikasi terhadap terlapor,” tegasnya.

Setelah menerima penyampaian dari Bawaslu Buleleng, warga pun kemudian membubarkan diri. Penyampaian aspirasi belasan warga masyarakat Kampung Anyar ini juga mendapat pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian.

Terlapor Dugaan Money Politik Pedawa Dua Kali Mangkir

Terkait dengan kasus dugaan money politik di Desa Pedawa Kecamatan Banjar, hingga kini Bawaslu Buleleng masih dalam tahap melakukan klarifikasi terhadap terlapor yakni Subrata, warga Desa Banjar Tegaha Kecamatan Banjar.

Hanya saja, setelah bersurat, terlapor sudah dua kali mangkir dari undangan Bawaslu Buleleng. Undangan pertama dilayangkan untuk hadir Selasa 23 April 2019, dan undangan kedua diminta hadir Rabu, 24 April 2019. Atas kondisi itu, Bawaslu Buleleng kemudian melakukan rapat koordinasi dengan sentra Gakkumdu, untuk memutuskan apakah akan mengundang kembali, atau pihak Gakkumdu jemput bola untuk proses klarifikasi.

“Ya jadi yang bersangkutan (terlapor, red) dua kali kami undang dan tidak hadir, tanpa adanya konfirmasi alasan yang jelas,” Jelas Sugi Ardana.

Selain melakukan klarifikasi, Bawaslu Buleleng juga telah melakukan penelusuran untuk memastikan status terlapor dalam keterlibatannya saat pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Pasalnya, dalam aturan disebutkan jika yang bisa memenuhi unsur pidana pemilu saat masa kampanye, dan masa tenang merupakan Tim, Peserta, dan Penyelenggara.

“Kami lakukan penelusuran, dan terlapor ini tidak terdaftar sebagai Tim untuk Caleg yang bersangkutan. Berbeda jika pelanggarannya dilakukan saat proses pemungutan suara, itu bahasanya adalah setiap orang,” tegasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts