Pemkab Buleleng Berlakukan Tarif Parkir Khusus

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng melakukan penyesuaian terhadap Tarif Parkir Khusus (TPK) sesuai dengan Perda Nomor 27 tahun 2011, tentang Parkir Khusus. Perda tersebut sebenarnya sudah ditetapkan tahun 2012 lalu. namun baru bisa diberlakukan karena adanya temuan dari BPK.

Kadis Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra menjelaskan, untuk retribusi parkir khusus di Kabupaten Buleleng sebenarnya memang memiliki tarif yang berbeda dengan parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Perda yang mengatur keduanya pun berbeda.

- Advertisement -

Sesuai dengan Perda, parkir TJU untuk kendaraan roda dua adalah Rp1.000, untuk parkir khusus dikenakan tarif Rp2.000. Untuk kendaraan roda empat yang parkir di TJU hanya dikenakan Rp2.000 sedangkan pada parkir khusus dikenakan Rp5.000. Sementara untuk kendaraan beroda lebih dari empat, jika pada TJU dikenakan Rp5.000 sedangkan di parkir khusus dikenakan retribusi senilai Rp10.000.

Gunawan mengatakan, sejak ditetapkan tahun 2011 lalu, Perda Nomor 27 tahun 2011, tentang Parkir Khusus memang belum bisa diberlakukan. Pasalnya, Dinas Perhubungan Buleleng belum mengantongi kuasi atau karcis yang pengadaannya di Badan Keungan Daerah (BKD). Sehingga selama ini tarif parkis khusus memang sama dengan parkir TJU.

“Kalau itu diberlakukan (Perda Nomor 27 tahun 2011, red), jelas marah masyarakat karena tidak sesuai dengan nilai yang tertera dikarcis,” Ujarnya.

Setelah berjalan hingga tahun 2018, ternyata hal itu menjadi temuan dari BPK dan juga Inspektorat Buleleng. Dinas Perhubungan Buleleng pun diminta mulai menerapkan Perda dimaksud. Bahkan Kepala Dinas Perhubungan Buleleng diminta menandatangani surat pernyataan akan memberlakukan perda.

- Advertisement -

Kemudian, hal itupun dikoordinasikan dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, dan ditindaklanjuti dengan melakukan pengadaan kuasi atau karcis parkir di Bulan Januari 2019. Pengadaan itu tuntas dilaksanakan 29 April 2019 dan kuasi itu tersedia, sehingga Bulan Mei 2019, Dinas Perhubungan Buleleng mulai memberlakukan retribusi parkir khusus sesuai Perda Nomor 27 tahun 2011 yang dibarengi dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 118 tahun 2018.

“Kita sudah lakukan sosialisasi saat BKD melakukan pengadaan kuasi, dan kita lakukan sosialisasi di tempat parkir khusus. Selain itu, di lahan parkir juga kita pasangan pengumuman terkait dengan pemberlakukan perda itu,” Tegas Gunawan.

Sesuai dengan Perda tarif parkir khusus dikenakan di 14 titik parkir yang ada di Buleleng, meliputi Eks Pelabuhan Buleleng, RSUD Buleleng, RTH Taman Kebangsaan, Puskesmas Buleleng 1, Pasar Tumpah Banyuasri, Pantai Lovina, Pemandian Air Sanih, Pura Pulaki dan Pesanakannya, Rest Area Puncak Wanagiri, Pantai Penimbangan pintu masuk Pemaron, Pantai Penimbangan pintu masuk Baktiseraga, Monumen Tri Yudha Sakti, Pura Banyuwedang dan Air Panas Pejarakan dan Pasar Tamblang.

Disisi lain, retribusi parkir khusus yang sebagian dikelola oleh Desa Pakraman dengan pembagian 50 : 50 dengan Pemerintah Daerah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup banyak. Bahkan target PAD dari parkir khusus tahun ini sebesar Rp 600 juta. Sementara hingga 30 April 2019 lalu sudah tercapai sebesar Rp208 juta|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts