Mediasi Sengketa Tanah Diwarnai Orasi Warga

Singaraja, koranbuleleng.com| Ratusan warga Desa Pakraman Tukad Mungga demo ke Pengadilan Negeri SIngaraja saat mediasi sengketa tanah yang saat ini sudah memasuki masa persidangan, Selasa 7 Mei 2019.  

Warga adat sedang mendukung upaya prajuru desa adat setempat mengembalikan lahan yang sebelumnya diduga sebagai asset desa adat yang kini telah beralih kepemilikan atas nama warga pribadi. Kasusnya sedang dalam proses mediasi di PN Singaraja.

- Advertisement -

Puluhan Krama Desa Dharmajati itu tiba sekitar pukul 10.00 wita. Di kantor Pengadilan Negeri Singaraja, kehadirannya mereka mendapat pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian. Dengan menggunakan pakaian adat madya, warga turun dari kendaraan sembari berorasi, sembari membentangkan sebuah spanduk yang pada intinya meminta Aparat Kepolisian untuk menindak tegas mafia tanah.

Puluhan warga ini memang sengaja hadir ke PN Singaraja. Karena hari itu akan berlangsung mediasi atas gugatan yang dilayangkan Desa Pakraman atas terbitnya sebuah sertifikat atas nama Perseorangan dengan tergugat Wayan Angker. Padahal, menurut warga, tanah tersebut merupakan lahan Plaba Desa yang biasa dimanfaatkan oleh Krama setiap menggelar upacara melasti di Desa.

Kasus sengketa tanah ini sebenarnya sudah lama terjadi yakni sejak tahun 2017 lalu. Saat itu, Krama sempat emosi lantaran Wayan Angker justru memasang pagar di atas lahan milih Desa Pakraman. Bahkan, puluhan warga pun mendatangi lokasi lahan yang ada di sekitar Pantai Happy Singaraja untuk membongkar pagar pembatas tersebut.

Menyikapi hal itu, Desa Pakraman kemudian mengajukan gugatan ke PN Singaraja Bulan Februari 2019 lalu, terhadap Wayan Angker atas terbitnya serifikat atas lahan Desa Pakraman seluas 13,5 are. Prajuru bersama dengan Krama Desa Pakraman Dharmajati mengajukan gugatan karena merasa proses penerbitan sertifikat itu memiliki banyak kejanggalan.

- Advertisement -

Klian Desa Pakraman Dharmajati Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng Ketut Wicana meyakini jika lahan yang telah disertifikatkan itu memang merupakan tanah Plaba Desa. Walaupun memang Desa Pakraman tidak memiliki bukti secara hukum, namun Desa memiliki beberapa bukti lain termasuk saksi hidup yang mengetahui jika tanah tersebut sudah dimanfaatkan oleh Desa Pakraman secara turun temurun.

“Bukti di Peta induk yang ada di Kantor Desa itu jelas, bahwa sebenarnya lahan yang kini disertifikatkan oleh Pak Wayan (Wayan Angker, red) itu adalah daratan pantai. Jadi kan tidak mungkin pantai yang diatasnya pasir itu malah bersertifikat,” Jelasnya.

Sementara itu, dalam mediasi antara Prajuru Desa Pakraman Dharmajati sebagai penggugat dengan Wayan Angker selaku tergugat oleh Pengadilan Negeri Singaraja masih deadlock. Tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam mediasi yang berlangsung a lot tersebut.

Desa Pakraman tetap bersikukuh agar Wayan Angker mau menyerahkan secara baik baik dan memanfaatkan lahan itu bersama-sama, sementara sebaliknya, Wayan Angker tetap bersikukuh dengan keinginannya mempertahankan lahan tersebut. Bahkan, Wayan Angker yang berasal dari Desa Batur Kabupaten Bangli itu menawarkan untuk memberikan lahan di Desa Tegallinggah Kecamatan Sukasada kepada piihak Desa Pakraman.

“Masih mentok, dari pak Wayan tidak mau menyerahkan, beliau menawarkan tukar tanah. Tapi itu tidak bisa dimanfaatkan untuk acara keagamaan. Maunya diberikan dengan lahan seluas 6 are yang ada di Desa tegallinggah. Kami menunggu proses selanjutnya,” Ujar Ketut Wicana.

Terpisah, Wayan Angker tidak mau berkomentar banyak. Ia hanya menyebut jika tanah tersebut sudah Ia beli dari seorang warga Desa Pemaron puluhan tahun silam. Selanjutnya Angker menyerahkan semua proses kepada Pengadilan Negeri Singaraja.

“Perkara ini kan sudah di PN, kami sebagai tergugat jadi kami serahkan ke PN. Tanah itu kan pengakuan sepihak, yang pasti adalah dengan pembuktian. BPN yang tahu persis seperti apa proses itu,” ucapnya.

Seolah kecewa dengan hasil Mediasi, Puluhan Krama pun kembali berorasi di Depan kantor Pengadilan Negeri Singaraja. Bahkan, saat Wayan Angker menuju kendaraannya dan meninggalkan PN Singaraja, warga meneriakinya. Warga mengaku akan kembali mendatangi Pengadilan dengan jumlah masa yang lebih besar, sehingga tanah milik Desa Pakraman itu bisa didapatkan kembali. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts