Hak Masyarakat Dapatkan Siaran dan Informasi Tanpa Membayar

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng berusaha untuk memenuhi tuntutan masyarakat Buleleng agar bisa menikmati siaran televisi tanpa harus mengeluarkan biaya yang banyak. Dari sisi regulasi, masyarakat berhak mendapatkan layanan siaran dan informasi tanpa harus ada kewajiban membayar.

Dalam sebuah agenda Focus Group Discussion (FGD) di Wisma Nangun Kerti, Desa Pancasari, RAbu 29 Mei 2019 yang melibatkan melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Diskominfo Bali dan Kabupaten Buleleng menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu membuat kajian teknis tentang lokasi pemancar bersama yang akan diusulkan oleh Pemkab Buleleng dengan asistensi Balmon Kelas I Denpasar ke Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo RI dengan target waktu bulan Agustus 2019.  

- Advertisement -

Kemudian, pengajuan proposal dari Pemkab Buleleng ke Gubernur Bali terkait kebutuhan anggaran dengan target waktu bulan September 2019. Dengan usaha tersebut, pertemuan secara teknis akan dilaksanakan awal September 2019. Usaha pemenuhan hak masyarakat terkait siaran televisi di Bali Utara didukung oleh Lembaga Penyiaran dengan memperhatikan aspek manajemen, aspek program siaran dan aspek teknis.

Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk “Penataan dan Optimalisasi Infrastruktur dan Kebijakan Penyiaran Dalam Rangka Pemenuhan Hak Masyarakat Terkait Siaran di Bali Utara”.

Ketua KPID Bali, Made Sunarsa, SE menjelaskan permasalahan di Bali Utara atau Buleleng yang diasumsikan tidak normal dan tidak seperti wilayah layanan siaran lainnya dimana masyarakat mampu mengakses dengan baik utamanya televisi. Merupakan hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan siaran dan informasi sesuai dengan undang-undang. Untuk mendapatkan hak tersebut, masyarakat tidak diwajibkan untuk membayar. “Tentunya secara penyiaran ini harus diselesaikan agar masyarakat memperoleh haknya,” jelasnya.

Secara teknis, menurut Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Denpasar, ada hal-hal yang bisa diselesaikan melalui teknis pemancar. Titik dari pemancar tersebut yang harus ditentukan pertama agar seluruh masyarakat Buleleng mendapatkan haknya atas siaran atau informasi.

- Advertisement -

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd mengungkapkan komitmen dari awal sudah jelas bahwa usaha terus dilakukan agar masyarakat Buleleng bisa menikmati siaran hanya dengan antena biasa.

Dengan begitu, hak masyarakat Buleleng atas informasi bisa terpenuhi seperti yang dirasakan masyarakat Bali Selatan. Namun, karena ini terkait dengan teknis dan topografi Buleleng, ini perlu dikoordinasikan lebih lanjut antara Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng.

“Nampaknya Bapak Bupati dan Bapak Gubernur sudah suatu komitmen untuk mewujudkan harapan masyarakat Buleleng yang telah lama menunggu adanya akses siaran televisi yang bisa menggunakan antena biasa,” tutupnya. |R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts