Tarif PBB Sesuaikan Dengan Dasar Pemanfaatan Lahan

Singaraja, koranbuleleng.com| Polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kabupaten Buleleng dinilai kurang tepat.

Pengamat pembangunan yang juga Rektor Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja Gede Made Metera menyebutkan semestinya untuk menentukan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Buleleng menggunakan dasar pemanfaatan lahan.

- Advertisement -

Menurutnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng sebagai pelaksana teknis seharusnya lebih cermat dalam menetapkan tarif PBB P2. Jika memang selama ini lahan dimanfaatkan untuk industri atau pariwisata yang mendatangkan penghasilan besar, penetapan tarif berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih bisa dimaklumi. 

Namun berbeda halnya jika sebuah lahan selama ini diperuntukkan untuk pertanian. Meskipun berada dalam lokasi yang sama, penentuan tarif pajak jika menyesuaikan dengan NJOP karena zonasi yang sama bukanlah keputusan yang tepat.  Karena jelas, ada pemanfaatan berbeda dari lahan dengan lokasi yang sama tersebut.

Hanya saja, jika penentuannya harus menggunakan NJOP, kata Metera, besaran tarif yang nantinya ditetapkan sebagai pajak harus bijaksana dan memiliki asal keadilan. 

“Supaya petani bisa membayar pajaknya dari penghasilannya, dan dia tetap bisa sejahtera dari hasil pertaniannya. Kalau tidak, dampaknya petani akan cenderung menjual lahan, karena tidak mampu membayar pajak dari penghasilannya dipertanian,” ujarnya.

- Advertisement -

Disisi lain, Gede Made Metera menyarankan agar penetapan tarif pajak berdasarkan NJOP itu bisa dilakukan peninjauan kembali. Walaupun sesuai dengan Undang-undang bahwa warga wajib membayar pajak, sedangkan Negara memiliki hak untuk memungut pajak.  

“Hanya saja, Pemerintah daerah harus bijaksana dan menerapkan asas keadilan dalam memungut pajak.” terang Metera.

“Masyarakat tidak boleh membangkang tidak membayar pajak, Negara juga harus adil memungut pajak, supaya warga Negara membayar pajak dengan sadar dan rela, karena dia tahu pajak itu dikembalikan untuk membangun untuk kesejahteraan rakyat,” lanjutnya.

Disisi lain, karena terjadi keberatan dari warga atas kenaikan tariff PBB P2 di Kabupaten Buleleng, Pemkab Buleleng menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengakomodir tentang besarnya pengurangan yang diperkenankan.

Dalam Perbup itu disebutkan jika Wajib Pajak yang keberatan, mendapat pengurangan pajak sebesar 40 persen sampai 90 persen dari nilai kenaikan.

Hanya saja, pemberian pengurangan pajak tersebut masih selektif. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Buleleng dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, menyikapi protes kenaikan PBB P2, di Gedung DPRD Buleleng Rabu, 12 Juni 2019. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Dewan Ketut Susila Umbara.

Kepala BKD Buleleng, Gede Sugiarta Widiada dalam rapat itu menjelaskan, penyesuaian tarif NJOP tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan dan UU nomor 28 Tahun 2009 pasal 79 ayat 2. Dimana setiap tiga tahun sekali akan ditetapkan NJOP sesuai dengan perkembangan wilayah di Buleleng.

Dalam menetapkan NJOP, pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan. Mulai dari melakukan survey harga pasar melaui surat yang dilayangkan kepada Kepala Desa pada November 2018 lalu. Selain itu, data transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah berlangsung juga menjadi pertimbangan.

Nah dari kisaran harga pasar yang diperoleh itulah maka dilakukan pemetaan harga sesuai zona nilai tanah dan penentuan kelas tanah berdasarkan PMK No.150/3/2010 yang dibantu oleh DJP Kanwil Denpasar. Penyesuaian tarif tersebut kemudian mulai diberlakukan untuk PBB P2 tahun 2019 terhitung februari 2019.

Dari 202.188 SPPT yang disebar BKD Buleleng, masih kata Sugiartha, sebanyak 36.330 SPPT yang mengalami penurunan. Sedangkan sebanyak 11.410 SPPT yang mengalami kenaikan.  

“Zonasi penetapan NJOP juga didasari atas zonasi wilayah dan kondisi lahan. Seperti lahan yang berada di perkotaan atau perdesaan, lahan subur atau tidak produktif. Ada pula lahan kering atau lahan basah,” jelas Sugiarta.

Sementara sesuai dengan Perbup, terhadap wajib pajak yang mengajukan keberatan, BKD Buleleng akan memberikan pengurangan pajak sebesar 40 persen hingga 90 persen dari nilai kenaikan, dan diberikan setelah dilakukan verifikasi terhadap subyek dan obyek pajak. Disebutkan, untuk subyek pajak memperhatikan kemampuan wajib pajak (WP) membayar pajak, seperti petani, pensiunan pengawai, dan pengusaha. 

Sementara untuk obyek pajak, keringanan pajak dapat diberikan dengan memperhatikan kondisi lahan dan bangunan. Terhadap lahan kritis prosentase keringanan pajak diberikan berbeda dengan lahan subur. 

“Keringanan pajak ini dapat diberikan setelah wajib pajak mengajukan keberatan. Mekanismenya seperti apa, kami sudah pernah sosialisasikan kepada para perbekel. Dan kami juga minta kepada masing-masing desa/kelurahan agar dapat mengumpulkan warganya agar mengetahui tata cara mekanisme pengurangan pajak,” ungkap Sugiarta.

Sampai dengan saat ini, sudah ada permohonan keberatan yang masuk sebanyak 112 permohonan. Dari jumlah itu, sebanyak 90 permohonan keberatan sudah mendapat keringanan pajak dengan prosentase 40 persen sampai 90 persen. Sedangkan sisanya, masih sedang proses verifikasi.

Sementara Wakil Ketua DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara meminta agar sosialisasi terhadap Perbup Nomor 15 Tahun 2019 digencarkan ke masyarakat. Sehingga tidak ada lagi keresahan masyarakat terhadap penyesuaian tarif NJOP. 

“Kami juga perlu mendapatkan laporan rutin, berapa SPPT yang mengalami kenaikan atau penurunan, termasuk berapa banyak yang mendapat keringanan,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts