Dewan Setujui Rencana Pemutihan Piutang PBB

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng menyetujui keinginan dari Pemerintah kabupaten Buleleng, yang berencana untuk memutihkan (penghapus, red) piutang Pajak Bumi dan Bangunan sector Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Buleleng.

Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan pertanggungjawaban APBD tahun 2018 yang berlangsung di ruang Gabungan Komisi Rabu, 19 Juni 2019. Dalam rapat itu, Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa bahkan meminta agar rencana penghapusan PBB-P2 itu bisa segera direalisasikan, selama tidak menyalahi aturan yang belaku.

- Advertisement -

Menurut Politisi PDI Perjuangan Buleleng dari Desa Selat ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng harus melakukan upaya agar jangan sampai, temuan BPK RI terhadap besarnya nilai piutang PBB-P2 di Buleleng, bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang bisa meimbulkan persoalan baru.

Apalagi dengan melihat alasan Pemkab terutama Badan Keuangan daerah sebagai Eksekutir penagih pajak di Buleleng, menyebut jika piutang pajak itu muncul karena obyek dan subyek pajak sulit ditemukan dan dipungut, sehingga nilai tunggakan pajaknya akan terus muncul setiap tahun. Maka dari itu, Mangku Budiasa sepakat dengan rencana Pemkab melakukan penghapusan.

“Ini kan seolah-olah ekekutif tidak bekerja. Karena tiap tahun muncul lagi angka (piutang,Red) itu, padahal eksekutif sudah bekerja karena memang WP yang dicari sudah tidak ada. Jika aturan dan mekanisme memungkinkan, dihapus saja piutang itu,” tegasnya. 

Berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap APBD Buleleng tahun 2018, salah satu yang menjadi temuan adalah besarnya nilai piutang khususnya untuk PBB-P2. Dimana BPK mencatat jika piutang daerah yang disumbangkan oleh piutang PBB sebesar Rp71.369.360.639,64.

- Advertisement -

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Gede Sugiartha Widiada menyebut jika secara aturan dan mekanisme penghapusan piutang pajak sangat dimungkinkan. Menurutnya, penghapusan piutang PBB itu dapat dilakukan ketika obyek dan subyeknya sudah tidak jelas.

Obyek dan subyek pajak tidak jelas, dapat terjadi sebagai akibat pemecahan sertifikat, namun tidak dilaporkan sehingga yang tercatat masih atas nama seritifikat yang lama. Demikian pula ketika terjadi pembagian warisan, ternyata ahli warisnya tidak melaporkan, sehingga lahan tersebut masih atas nama orang tuannya yang sudah meninggal.

“Penghapusan itu kami lakukan bertahap. Karena ini harus melewati verifikasi dan koordinasi juga dengan pihak BPN. Karena datanya masih manual, jadi verifikasikan perlu proses. Jika hasil verifikasinya sudah valid, baru bisa kami hapuskan piutangnya,” ujar Sugiartha. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts