Nasib 125 Pegawai dengan Pernjajian Kerja “Digantung”

Singaraja, koranbuleleng.com| Nasib 125 pegawai yang sudah dinyatakan lulus seleksi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)masih mengambang. Pasalnya, sejak dinyatakan lulus pada bulan april lalu, hingga kini belum ada kelanjutan tahapan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, 125 pegawai yang sudah dinyatakan lulus sebagai P3K, terdiri dari 88 orang guru, dan sebanyak 37 orang adalah penyuluh pertanian. Status mereka itu selama ini, untuk guru merupakan honorer daerah, sedangkan 37 orang penyuluh adalah kontrak dari Pemerintah Pusat.

- Advertisement -

Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa menjelaskan, terkait dengan belum adanya tahaan lanjutan dari proses rekrutmen P3K tersebut, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak, karena belum ada pemberitahuan resmi dari KemenPAN-RB, pasca pengumuman kelulusan P3K.

Jika merujuk pada proses rekrutmen CPNS, tahapan setelah pengumuman seharusnya dilanjutkan dengan pemberkasan, dimana seluruh peserta yang dinyatakan lulus mengumpulkan berkas yang diperlukan seperti foto copy ijazasah, SK sebegai honorer dan dokumen lainnya untuk proses penerbitan SK.

“Jadi kami ini sifatnya menunggu petunjuk teknis lanjutannya terutama untuk tahap pemberkasan ini yang belum ada petunjuknya. Jadi kami minta peserta yang sudah lulus bersabar,” ujarnya.

WIsnawa mengatakan, untuk proses pembayaran gaji hingga tunjangan, Pemkab Buleleng pun sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp2,5 Miliar melalui APBD induk 2019. Mengingat untuk pembayaran gaji beserta tunjangan P3K yang setara dengan PNS golongan 3A dibebankan kepada Daerah. Bahkan, anggaran yang disiapkan tersebut, terhitung sejak bulan Mei 2019. Pasalnya, dulu P3K diwacanakan mulai melaksanakan tugas Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sejak Bulan Mei 2019.

- Advertisement -

“Sebenarnya Pemkab Buleleng sudah siap membayarkan gaji mereka, jika memang sudah menerima SK pengangkatan. Tetapi karena belum ada SK pengangkatan, ya mereka itu statusnya masih honorer,” kata mantan Sekwan ini. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts