Kejaksaan Musnahkan Sabu-sabu

Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksanaan Negeri (Kejari) Buleleng melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Jumat, 19 Juli 2019. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkoba Janis sabu dengan total berat mencapai 475,81 gram.

Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 33 perkara yang ditangani oleh Kejari Buleleng. Satu diantaranya adalah barang bukti hasil sitaan dari Polda Bali yang lokusnya ada di Kabupaten Buleleng yakni seberat 444,93 gram. Sedangkan sisanya merupakan kasus-kasus yang diungkap oleh Jajaran Polres Buleleng.

- Advertisement -

Pemusnahan sabu sebagai barang bukti ini dilakukan dengan memasukkannya kedalam sebuah ember yang telah berisi air dicampur dengan detergen. Satu persatu sabu dimasukkan baik dari ukuran paket kecil hingga yang masih dalam bentuk gumpalan Kristal.

Kepala Kejari Buleleng Wahyudi menyebut jika pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparasi aparat dalam melaksanakan penanganan terhadap sebuah perkara. Tidak hanya dimusnahkan, beberapa barang bukti juga ada yang dikembalikan kepada yang berhak, termasuk dimanfaatkan sebagai bahan untuk ilmu pengetahua.

Dari puluhan barang bukti yang dimusnahkan, Wahyudi mengatakan jika perkara Narkoba jenis sabu menjadi perhatian khusus. Terlebih lagi, jumlah perkara untuk kasus narkoba yang ditangani cukup tinggi. Dalam kurun waktu tujuh bulan, Kejaksaan Negeri Buleleng telah menangani perkara 33 perkara.

Ia pun merasa jika upaya yang selama ini dilakukan sejumlah pihak untuk memerangi narkoba masih belum berhasil.

- Advertisement -

“Tus terang aja, kita jadi darurat narkoba di Buleleng kalau begini. Dari sisi penanganan perka mungkin kita berhasil mengeksekusi orangnya, tapi dari sisi pencegahannya kita belum dibilang berhasil, karena narkoba masih mendminasi,” Ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wahyudi mengajak semua pihak baik Kejari sendiri, BNN, dan juga dari Polres termasuk masyarakat secara bersinergi untuk ikut serta memerangi narkoba. Sehingga kedepan, jumlah perkara yang ditangani di Kabupaten Buleleng bisa diminimalisir.

“Kita bersinergi meminimalisir. Tolak ukur keberhasilan kalau minim perkara baru berhasil. Kalau banyak itu belum berhasil namanya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta justru meyebut jika kasus penyalah gunaan narkoba di Kabupaten Buleleng cenderung menurun. Hal itu dapat dilihat dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Jajaran Polres Buleleng di tahun 2019 ini dibandingkan dengan tahun 2018 lalu.

Apalagi selama ini, pihak kepolisian juga meningkatkan sosialisasi sebagai upaya untuk pencegahan penyalagunaan narkoba di Kabupaten Buleleng. Baik melalui media masa, ataupun dengan turun langsung ke masyarakat atau sekolah.

“Ya dkatakan darurat boleh, tapi dari catatan, masyarakat sudah mulai sadar. Dibandingkan tahun 2018, tahun ini justru terjadi penurunan. Saya yakin masyarakat mulai sadar akan bahaya narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dirangkaian dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke 59. Total ada 68 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang barang buktinya dimusnahkan. Dimana 33 diantaranya adalah perkara narkoba, sementara barang bukti lainnya yang dimusnahkan berupa senjata tajam, peralatan perjudian dan beberapa perkara lain. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts