Pemerintah Pungut Retribusi dari Kantin Sekolah dan Kantor Pemerintahan

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemkab Buleleng sedang gencar mengejar kenaikan pendapatan daerah. Setelah sebelumnya menaikkan nilai PBB P2B yang mendapatkan banya keluhan dari warga, kini Pemkab Buleleng berencana untuk memungut retribusi dari kantin sekolah dan kantin yang berada di kantor pemerintahan di lingkungan Pemkab Buleleng.  

Dasar hukum dari pungutan retribusi terhadap keberadaan kantin sekolah dan kantin yang berlokasi di kantor pemerintahan, Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Buleleng Senin, 29 Juli 2019.

- Advertisement -

Dalam perda itu, muncul skema untuk untuk menggali obyek retribusi baru terkait pemanfaatan keberadaan Kantin pada lembaga pendidikan yang menjadi wewenang Pemkab Buleleng dan dan kantin di lingkungan kantor OPD Pemkab Buleleng. 

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menjelaskan, keberadaan Perda ini juga bertujuan untuk melakukan pendataan terhadap aset-aset milik Daerah, termasuk melakukan pengelolaan..

Apalagi selama ini Buleleng dirasakan masih banyak memerlukan sumber pendapatan untuk mendongkrak PAD, sehingga potensi sekecil apapun harus bisa dimaksimalkan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau kantin selama ini kan belum tentu juga menjadi sumber bagi sekolah atau OPD, sekarang bisa dikelola Pemkab untuk menghasilkan pendapatan saya rasa tidak masalah. Dengan catatan harus melalui kajian dan sesuai dengan payung hukum yang jelas,” jelasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng telah melakukan perhitungan proyeksi untuk pungutan terhadap kantin pada lembaga pendidikan dan kantin pada OPD. Pendataan pun telah dilakukan. Hanya saja, baru kantin yang dikelola OPD yang telah rampung yakni berjumlah 19 kantin. Dari hasil perhitungan sementara, retribusi kantin pada OPD bis amenghasilkan pendapatan senilai Rp852.949 atau, Rp10.235.358 per tahun.

Sementara itu, untuk kantin pada lembaga pendidikan yang dikelola Pemkab Buleleng khususnya untuk tingkat SD dan SMP, hingga kini masih dilakukan pendataan. Hanya saja, BKD Buleleng pun telah membuat proyeksi pendapatan yang bisa dihasilkan dari pungutan tersebut. Dimana untuk tingkat SD pendapatan yang bisa dihasilkan senilai Rp19.078.940 per Bulan atau Rp228.942.480 per tahun. Sedangkan untuk tingkat SMP pendapatan yang dihasilkan senilai Rp3.376.020 per Bulan atau Rp 44.112.240 per Tahun.

“Jadi proyeksi untuk kantin ini kami susun dengan asumsi setiap sekolah ada satu kantin dan luas kantin rata-rata 10 meter persegi,” jelas Kepala BKD Buleleng Gede Sugiarta Widiada.

Menurutnya, kantin pada lembaga pendidikan maupun OPD lingkup Buleleng yang nantinya dikenakan retribusi adalah kantin yang berada di atas lahan atau aset Pemkab Buleleng. Sementara untuk proses pemungutan, untuk lembaga pendidikan, retribusi akan dipungut Disdikpora Kabupaten Buleleng dan masuk ke kas daerah melalui bendahara penerimaan Disdikpora. Sedangkan untuk kantin OPD akan dipungut oleh BKD dan masuk ke dalam Kas Daerah melalui bendahara BKD.

“Jadi untuk pendataan kantin OPD sudah tuntas kita lakukan baik jumlah dan ukurannya masing-masing. Kalau kantin SD dan SMP masih dalam proses pengumpulan data yang dikoordinir oleh Korwil Pendidikan masing-masing Kecamatan,” imbuh Sugiartha. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts