Pemerintah Pasang Spanduk Peringatan Bagi Penunggak Pajak

Singaraja, koranbuleleng.com| Tim Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng menempelkan spanduk berwarna merah,  bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah’ di hotel Kinaara Resort, yang terletak di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Selasa, 10 Septeber 2019.

Penempelan spanduk tersebut merupakan sebuah peringatan kedua yang diberikan BKD Buleleng, karena sampai dengan saat ini, Hotel tersebut menunggak pajak hingga Rp509.140.753, sejak tahun 2018 lalu. Berdasarkan data yang diperoleh menyebutkan jika pajak yang belum dibayarkan berupa pajak hotel dengan pokok senilai Rp352.164.014 serta denda Rp43.147.379, pajak restauran dengan pokok Rp96.339.737 serta denda Rp11.921.723, tunggakan pajak air tanah senilai Rp5.507.900.

- Advertisement -

Didampingi Kasubid Penagihan Pajak Ida Bagus Perang Wibawa,  Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak I Gede Sasnita Ariawan menyebut jika hotel Kinaara Resort termasuk kategori rajin untuk membayarkan pajak. Hanya saja, nilai pajak yang dibayarkan, tidak sesuai dengan fakta.

Ia mencontohkan salah satu kasus pada Bulan Agustus 2018 lalu. Hotel tersebut seharusnya membayar pajak senilai Rp95 juta karena tingkat hunian hotel tinggi. Namun yang dibayarkan ke Pemda hanya Rp26 juta.

“Dari kasus-kasus itulah muncul kecurigaan kemudian kami melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak atau Tax Compliance tahun anggaran 2018. Maka didapatkan kekurangan pembayaran pajak senilai Rp509 juta lebih itu,” jelasnya.

Menurut I Gede Sasnita, sebelum pemberian SP2 dan juga penempelan stiker itu, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pendekatan. Mediasi awal dilakukan 16 April 2019, namun tidak ada itikad baik dari pohak hotel hingga kemudian diberikan peringatan pertama (SP1) pada bulan Juli 2019.

- Advertisement -

Setelah peringatan pertama tidak digubris, BKD kembali melakukan mediasi kedua tanggal 19 Juli 2019. Namun mediasi itu kembali tidak membuahkan hasil, sehingga dijatuhkan peringatan kedua dan sekaligus memasang stiker.

Pemasangan stiker ini dilakukan sesuai dengan Perda No 8 tahun 2011 tentang pajak hotel,  dan turunannya Peraturan Bupati No 18 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 9 tahun 2017. Dimana pada Pasal 11 ayat (5) disebutkan, teguran ke dua dapat diikuti dengan penempelan stiker pada objek pajak yang bersangkutan. Bila dalam rentang waktu tujuh hari SP2 ini tidak digubris oleh pihak hotel, maka akan dikenakan sanksi berupa penyitaan, pemberhentian operasional, hingga pidana.

“Alasannya karena ada masalah internal, tapi itu bukan ranah kita. Karena ketika ada tunggakan pajak, yang kita kejar adalah unsur kelalaian. Yang bayar pajak itu kan masyarakat yang memanfaatkan layanan di hotel itu.  Sudah dipotong 10 persen oleh pihak hotel, jadi tidak ada hubungannya dengan managemen,” tegasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts