Puri Gede Buleleng Buka Blokade

Singaraja, koranbuleleng.com| Puri Gede Buleleng membuka blokade di areal taman kantor Dinas Kebudayaan, Buleleng. Blokade itu dibuka, setelah ada kesepahaman keduabelah pihak dalam sebuah pertemuan antara Pemkab Buleleng dengan Kuasa dari Puri Gede Buleleng , Anak Agung Ngurah Parwata Panji, di Kantor Bupati Buleleng, Jumat 13 September 2019.

Pertemuan antara Puri Gede Buleleng yang diwakili Anak Agung Ngurah Parwata Panji dengan Dinas Kebudayaan yang langsung dihadiri Kadis Gede Komang berlangsung di ruang Asisten Pemerintahan Setda Buleleng. Pertemuan itu dipimpin langsung Asisten Pemerintahan Putu Karuna.

- Advertisement -

Nampak pula hadir dalam kesempatan itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Gede Sugiartha Widiada, Camat Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara.

Tidak banyak pembahasan dalam pertemuan tersebut. Anak Agung Ngurah Parwata Panji yang diberi kuasa atas Anak Agung Gde Djelantik sebagai pemilik sertifikat hanya kembali menerangkan persoalan yang menyebabkan pihak Puri terpaksa memasang blokade dan spanduk.

Sementara menurut Karuna, kejadian ini terjadi karena terjadinya miss komunikasi. Pun demikian, Ia berharap tidak ada lagi masalah yang sama terjadi dikemudian hari.

“Pemerintah meminta maaf, kedepan saya berharap tidak ada lagi masalah yang sama.Terima kasih telah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan (Taman dan Jalan, red). Kami juga memohon agar palang dan spanduk itu bisa segera dibuka,” pintanya.

- Advertisement -

Sementara itu Agung Parwata mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemkab Buleleng untuk mencapai titik terbaik dalam masalah tersebut. Dengan adanya permintaan maaf dari Pemkab, pihak Puri pun bersedia untuk membuka blokade dan spanduk di areal kantor Disbud Buleleng. Pun demikian, pihaknya masih menunggu adanya kesepakatan antara Pemkab dengan pihak Puri yang tertuang secara tertulis dan ditandatangi bersama.

“Sudah selesai, sudah ada win-win solution. Jadi hari ini juga kami buka palangnya itu. Cuma ada satu syarat lagi yang belum dipenuhi, yaitu perjanjian hitam di atas putih. Ini kami tunggu secepatnya,” ujarnya.

Setelah kesepakatan dicapai, pihak puri wanti-wanti mengingatkan agar pegawai dan pengunjung Disbud, tidak parkir di jalan tersebut.

“Kalau jalan dan taman sesuai hak milik puri itu mau dimanfaatkan, silahkan. Kita manfaatkan sama-sama. Yang penting tidak mengganggu akses keluarga kami keluar-masuk puri,” imbuh Parwata.

Disisi lain, terkait dengan status overlapping dari lahan yang menjadi perselisihan antara Pemkab Buleleng khususnya Disbud dengan pihak Puri Gede Buleleng, Pemkab berencana akan melakukan penyempurnaan terhadap Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 4 tahun 2009 atas nama Pemkab Buleleng.

Sehingga kedepan, lahan milih Puri atas nama Anak Agung Gde Djelantik berupa taman dan jalan yang tercantum dalam SHM nomor 39 tahun 2002 berlokasi di areal Kantor Disbud Buleleng tidak lagi tertuang dalam sertifikat milik Pemkab Buleleng. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts