Tunggak PHR, Singaraja Hotel Kena Peringatan

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng memberikan peringatan kedua kepada Singaraja Hotel yang berlokasi di Jalan Surapati Singaraja Kamis, 12 September 2019. Hotel yang dulunya bernama Pop Hotel itu menunggak pajak mencapai Rp443 Juta lebih.

BKD Buleleng tiba di Singaraja Hotel dengan didampingi Satpol PP Kabupaten Buleleng sekitar pukul 09.30 Wita. mereka kemudian diterima Putu Danu Sartikayasa selaku Hotel Manager Singaraja Hotel. Dalam pertemuan itu, Pemerintah melalui BKD Buleleng menyampaikan jika di tahun 2018, Singaraja Hotel memiliki tunggakan pajak senilai Rp443.693.289. Tunggakan itu berupa Pajak Hotel meliputi pokok dan denda senilai Rp427.608.177, Pajak Restoran senilai Rp15.786.362, dan Pajak Air Tanah senilai Rp298.750.

- Advertisement -

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Pajak I Gede Sasnita Ariawan menjelaskan, pemberian Surat Peringatan (SP) yang kedua dan penempelan stiker ini sesuai dengan Perda No 8 tahun 2011 tentang pajak hotel,  dan turunannya Peraturan Bupati No 18 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 9 tahun 2017.

“Kami minta ketegasan atas kepatuhan pihak manejemen untuk membayarkan pajaknya, dan peringatan ini tidak ada batas waktu sepanjang kewajibannya itu dipenuhi. Artinya stiker ini akan terus tertempel, kalau tunggakannya belum dibayarkan,” jelasnya.

Kalaupun nantinya pihak Hotel tetap membandel dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar tunggakan pajak, maka dasar hukum yang akan menjadi acuan langkah selanjutnya adalah Perda No 8 tahun 2011 tentang Pajak Hotel.

Dimana dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan jika Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), SKPDKB Tambahan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (STPD), Surat Keputusan Pembetulan yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa. Kemudian pada ayat (2) disebutkan jika Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

“Jika sudah acuannya Perda, maka nantinya yang bergerak adalah Tim Yustisi. Dan itu pasti akan diterapkan,” tegas Sasnita.

Sementara itu menurut Hotel Manager Singaraja Hotel Putu Danu Sartikayasa, untuk urusan pembayaran pajak selama ini menjadi kewenangan Holding Company. Sementara untuk menejemen Singaraja Hotel, sudah melaporkan jumlah pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten Buleleng. Namun sangat disayangkan karena justru masih ada tunggakan pajak yang harus dibayarkan.

“Istilahnya kekecewaan berat bagi kami sendiri terhadap holding company, pastinya berdampak sekali bagi pelanggan kami disini melihat tertempelnya stiker seperti ini, pasti akan membawa citra buruk. Tapi kami akan sampaikan agar bisa dibayarkan,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts