SDM Jadi Kendala Pendirian Bank Sampah

Singaraja, koranbuleleng.com | Satu desa idelanya memiliki satu bank sampah, bahkan jika memungkinkan di satu desa bisa mempunyai cabang-cabang bank sampah di masing-masing dusun, sekolah atupun dalam kelompok masyarakat.

Sehingga permasalahan lingkungan, terutama ancaman kerusakan lingkungan akibat sampah plastik bisa teratasi secara sistematis. Namun, kendala selama ini pembentukan bank sampah itu karena kekurangan kualitas dan kuantitas personalia untuk membentuk bank sampah.

- Advertisement -

Layaknya sebuah bank bergerak dibidang keuangan, di bank sampah juga harus ada personalia yang kompeten untuk mengelola bank sampah. Struktur organisasi dari Direktur, bagian keuangan,  divisi-divisi dan petugas pencatatan harus ada dan lainnya.  

Secara kualitas, personalia  manejemen bank sampah harus mengetahui alur keluar dan masuk bank sampah dan pencatatannya karena menyangkut tabungan nasabah yang harus dibayarkan dengan uang.

Menurut Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengungkapkan dari 148 desa dan keluarhan di Buleleng, baru ada sekitar 52 desa yang memiliki bank sampah. Kendalanya, personalia itu.

Diakui Ariadi Pribadi, untuk mengawali pembentukan bank sampah memang sangat sulit, namun jika sudah berjalan akan besar manfaatnya. Tetapi sejauh ini, pemerintah terutama dari DLH juga belum bisa memberikan stimulan dalam bentuk anggaran untuk mendirikan bank sampah.  

- Advertisement -

Namun DLH juga turun langsung ke desa-desa yang mendirikan bank sampah untuk memberikan pendampingan dan cara kerja bank sampah, sosialisasi proses pendirian bank sampah hingga mengelola sampah.

“Anggaran belum bisa kita berikan, DLH hanya memberi pembinaan dan mendampingi manajemen untuk menjalankan organisasi bank sampah,” kata Ariadi Pribadi.

Saat ini, kata Ariadi, Buleleng sudah mempunyai bank sampah induk untuk pengambilan sampah-sampah plastik di seluruh desa atau tempat lain. Bank sampah induk ini yang menyalurkan kepada pengepul besar di Buleleng maupun di luar Buleleng.   

DLH, kata Ariadi juga sudah memprogramkan pendidikan pengelolaan sampah disebut Edarling. Edarling adalah program edukasi sadar lingkungan, untuk memberikan pendidikan agar masyarakat paham mengelola sampah.

 “Agar masyarakat juga tertarik untuk membentuk bank sampah melalui edukasi sadar lingkungan itu,” kata Ariadi.

Sementara itu, Praktisi bank sampah, Gede Ganesha yang mengelola Bank Sampah Galang Panji mengutarakan memang sangat berat pada sisi SDM. Selain sangat jarang ada anak muda yang mau bergelut dengan sampah, mengelola administrasi bank sampah juga berat.

Mulai dari memanaj penempatan sampah, memgurus buku tabungan, prasarana untuk pemungutan sampah dan lainnya Tidak bisa satu orang mengerjakan semua hal itu, karena ini berurusan dengan sampah.

“Bisa kotor, basah, bercak. Kan tidak mungkin satu orang ngurus sampah lalu ngurus buku tabungan dan pencatatan juga,” katanya.

Nah disisi lain, jarang ada anak muda yang mau mengelola sampah karena di bank sampah lebih pada konsep ngayah dulu, bukan untuk mencari lahan pekerjaan yang bisa menghasilkan pendapatan atau penghasilan bagi seseorang.  

“Tetapi jika pemerintah desa mau memberikan insentif atau gaji bagi pengelola bank sampah, bagus juga.” kata Ganesha.

Ganesha berharap agar pemerintah bisa membentuk bank sampah untuk menanggulangi permasalahan sampah.

Ijin Pengelolan Sampah

Saat ini, Bupati Buleleng juga sudah menetapkan dua Peraturan Bupati untuk pengaturan dan pengelolan sampah.  Perbup 39/2019 tentang penanganan sampah.  

Di Perbup itu, diatur terkait waktu masyarakat mengeluarkan sampah ke lokasi pembuangan sampah. Masyarakat mempunyai waktu mengeluarkan sampah dari pukul 17.00 sampai pukul 05.00 pagi hari. Setelah itu, ada jadwal untuk pengangkutan sampah oleh petugas.

Selain Perbup 39/2019, Bupati juga mengeluarkan Perbup Nomer 40/2019 tentang ijin pengelolaan sampah. Ditekankan, agar semua kelompo masyrakat, swasta yang mengelola sampah harus memiliki ijin. Pemulung pun harus terdaftar di DLH aga bisa dilakukan pembinaan.

“Pemulung ini petugas informal, tapi sangat berperan dalam peningkatan kinerja dalam menangani sampah.” Ujar Ariadi.

Dalam proses pengurusan ijin pengelolaan sampah harus melalui kajian dari Dinas Lingkungan Hidup. Jika kajian itu sudah lengkap, maka ijin akan dikeluarkan oleh instistui berwenang dari Dinas PEnanaman Modal dan Pelayaan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng.

Dalam ijin pengelolan sampah itu, ada tiga bentuk ijin yakni Ijin Pengangkutan dan Pengumpulan, Ijin Pendaurulang, dan ijin pemprosesan akhir.

“Perbup ini ditetapkan 2 september 2019, baru disosialisasikan kepada para pengepul agar segera menyesuaikan denga peraturan dan mengurus ijin. Diberikan waktu enam bulan setelah perbup ini dikeluarkan untuk mengurus ijin,” ujar Ariadi. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts