Pembahasan Tiga Ranperda Tanpa Pansus

Singaraja, koranbuleleng.com| Eksekutif bersama dengan DPRD Kabupaten Buleleng telah bersepakat untuk melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan beberapa waktu lalu. Namun pembahasannya tidak akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) melainkan oleh Alat Kelengkapan DPRD.

DPRD Kabupaten Buleleng melalui masing-masing fraksi telah menyampaikan pemandangan umumnya dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Begitupun dengan Bupati Buleleng yang telah menjawab pemandangan Umum Fraksi itu dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin, 21 Oktober 2019. Yang pada intinya, keduanya sepakat untuk melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

- Advertisement -

Ranperda itu masing-masing Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Hita Denbukit Kabupaten Buleleng, dan Ranperda  Tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020.

Setelahrapat paripurna ditutup, Anggota DPRD melakukan rapat internal dengan agenda awal pembentukan pansus. Nyatanya, rapat ini pun berlangsung singkat itu tidak membentuk pansus. Dewan memutuskan pembahasan lanjutan tiga ranperda akan dilaksanakan oleh Alat Kelengkapan DPRD Buleleng.

Untuk pembahasan Ranperda  Tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 akan dilakukan oleh Badan Anggaran, kemudian untuk pembahasan Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Hita Denbukit Kabupaten Buleleng akan dilakukan oleh Komisi I dan IV, sedangkan pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah akan dilakukan Komisi II dan Komisi III DPRD Buleleng.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan, perubahan mekanisme pembahasan RAPBD itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pembentukan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota. Di mana dalam reguasi, salah satunya mengatur tentang tugas dan wewenang komisi untuk melakukan pembahasan Rancangan Perda.

- Advertisement -

Selain itu, Peraturan DPRD Buleleng No. 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan juga mengatur bahwa AKD ditugaskan untuk membahas Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah.

“Tadi sudah disepakati bahawa kita tidak membentuk pansus. Mengapa tidak membentuk pansus, karena mengikuti regulasi terbaru, sehingga itu yang disepakati oleh anggota,” jelasnya singkat. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts