Ada Ruang Ajukan Keberatan Bagi Yang Kalah

Singaraja, koranbuleleng.com| Setelah usainya proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Buleleng. Panitia telah menggelar rapat pleno penetapan pemenang. Nah setelah penetapan, para calon perbekel yang kalah diberikan ruang untuk mengajukan keberatan.

Untuk tahapan pelaksanaan pleno penetapan pemenang, dilaksanakan oleh 79 Desa di Buleleng yang menggelar Pilkel pada Jumat, 1 November 2019. Hasil rapat pleno itu kemudian disampaikan oleh Panitia Pelaksana Pilkel kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing Desa.

- Advertisement -

Nah, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel, para calon yang tersisih mendapatkan ruang untuk mengajukan keberatan menyangkut tentang Perselisihan hasil Pilkel. Seperti yang tertuang dalam pasal 65 disebutkan jika dalam hal terjadi perselisihan , diselesaikan oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk dalam waktu 30 hari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng Made Subur menjelaskan, untuk system pengajuan keberatan telah diatur dalam pasal 66 Perda nomor 3 tahun 2015. Dimana dalam ayat 1 disebutkan jika keberatan tehadap penetapan hasil pemilihan hanya dapat diajukan oleh calon kepada Bupati dalam waktu paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil pemilihan.

“Nah kemudian di ayat selanjutnya mengatur tentang apa saja keberatan yang boleh diajukan. Itu hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon,” jelasnya.

Menurut Subur, jika nantinya ada keberatan yang disampaikan, sesuai dengan pasal 65, Bupati atau yang ditunjuk nantinya memiliki waktu untuk memproses keberatan itu selama 30 hari. Nantinya, putusan atas keberatan itu dihasilkan dengan memperhatikan masukan dari Panitia Pemilihan Perbekel, BPD, Camat, Pengawas Pemilihan Perbekel, dan Panitia Pemilihan Perbekel Kabupaten.

- Advertisement -

“Dan itu semuanya sudah diatur dalam Perda untuk mekanismenya. Nanti apapun yang diputuskan oleh Bupati tidak bisa diganggu gugat,” tegasnya.

Disisi lain, pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pelaksanaan Pilkel Serentak, Dinas PMD Kabupaten Buleleng telah melakukan pendataan terkait dengan tingkat kehadiran pemilih. Alhasil, tingkat kehadiran pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya pun tidak sesuai dengan target. Dari yang sebelumnya ditarget 70 persen, hanya terealisasi 64 persen saja. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts