Pendapatan PD Pasar Menurun Karena Tidak Memungut Cukai

Singaraja, koranbuleleng.com| Banyaknya pedagang yang memilih untuk tidak berjualan di Pasar Darurat Banyuasri mengakibatkan Perusahaan daerah (PD) Pasar Kabupaten Buleleng tidak bisa memungut cukai harian. Hal ini pun kemungkinan akan berdampak pada menurunnya pendapatan PD Pasar Buleleng.

Situasi aktivitas jual beli di lokasi Pasar darurat Banyuasri memang selalu terlihat sepi. Para pedagang hamper keseluruhan memang memilih menutup kios mereka karena alas an sepi pembeli. Dengan kondisi itu, sejumlah pedagang juga berencana untuk mengembalikan Sertifikat Hak Pakai Tempat Usaha (SHPTU) mereka kepada PD Pasar kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Rencana itu juga sudah dikomunikasikan pedagang melalui Unit Pasar Banyuasri, hanya saja keinginan mereka itu belum mendapat tanggapan dari Direksi PD Pasar Buleleng.

Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Buleleng Made Agus Yudiarsana mengakui ada pedagang yang berencana mengembalikan SHPTU mereka. Namun demikian, kini pihaknya masih melakukan inventaristerhadap para pedagang yang akan mengembalikan sertifikatnya.

“Kalau lebih dari setengah pedagang, pasti kami sikapi. Nanti setelah tuntas inventarisasi kami akan sampaikan pada Badan Pengawas, apa masalahnya,” katanya.

Agus Yudi Arsana juga tidak menampik jika para pedagang mengeluh sepinya pembeli yang datang ke lokasi Pasar Darurat karena lokasinya yang tidak strategis. Ia menyebut jika pihaknya dalam perencanaan pembangunan awal, sudah menyampaikan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Buleleng agar posisi bangunan kios menghadap ke Utara. Sementara realisasinya bangunan kios jutru menghadap ke Selatan.

- Advertisement -

Agus Yudi menambahkan, dengan adanya kondisi itu, potensi pendapatan PD Pasar Kabupaten Buleleng mulai menurun karena tidak bisa memungut cukai harian. Terlebih lagi dengan adanya rencana pedagang mengembalikan SHPTU, potensi pendapatan yang akan hilang mencapai 25 persen, yang berasal dari cukai harian, jasa bongkar muat, hingga jasa sewa tanah.

Sementara jika nantinya pedagang mengembalikan sertifikatnya, para pedagang harus siap dengan konsekuensi yang dihadapi, yakni pencabutan hak dan kehilangan registrasi.

“Kalau memang nanti dicabut atau dikembalikan, saat selesai revitalisasi itu nggak tercantum lagi, itu sudah tercantum di perjanjian. Kami masih melakukan pendekatan supaya tidak sampai ada pengembalian hak, sebab ini terkait dengan hak mereka mendatang,” jelasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts