Kapolres Turun ke Jalan Tertibkan Pengendara Tanpa Helm

Singaraja, koranbuleleng.com | Mengendarai sepeda motor di jalan raya, sudah diwajibkan oleh ketentuan untuk menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagai pengaman kepala. Nah, masyarakat harus tahu bahwa mengendarai sepeda motor tanpa helm, akan ada sanksi hukumnya.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H yang baru saja mengemban tugas di Kabupaten Buleleng terlibat langsung bersama jajarannya untuk menertibkan dan mengedukasi  pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, di depan mako Mapolres Buleleng, Jalan Pramuka selasa 26 november 2019 sekitar pukul 07.00 wita. 

- Advertisement -

Kapolres sampai turun langsung melakukan penertiban terhadap pengendara dan penumpang yang tanpa helm dengan tujuan agar masyarakat bisa tertib berlalu-lintas

“Minimal berkendara aman untuk diri sendiri dulu, maka itu pakai helm. Kedua, aman bagi pengguna jalan lain, maka patuhilah aturan berlalu lintas dan rambu-rambu yang ada,” terang Sinar Subawa.

Sinar yang sebelumnya menjabat Kapolres Tabanan ini mewanti-wanti kepada masyarakat agar terus  menggunakan helm saat berkendara walaupun ketika sedang dalam berpakaian adat atau tidak dalam sedang berpakaian adat.

Sasaran dari penertiban ini adalah seluruh pengguna kendaraan bermotor yang tidak mengunakan helm.

- Advertisement -

“Kami berharap  masyarakat  sadar akan pentingnya helm bagi keselamatan dan pada saat berkendara sepeda motor wajib menguinakan helm,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Citra Fatwa Rahmadani, S.Sos., S.I.K., M.M. menegaskan penggunaan helm telah diatur dalam pasal 106 ayat  (8) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan raya.  Tak hanya itu pengunaan helm juga sebagai keamanan saat berkendara.

Dalam undang-undang itu dijelaskan dengan lugas, Setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI). Sanksi pelanggaran terhadap aturan tersebut sesuai dengan pasal 291 ayat (1), (2) dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Dalam kegiatan penertiban  itu, polisi menemukan banyak pengendara yang tidak menggunakan helm.  

Polisi hanya memberikan teguran serta edukasi sebagai upaya peringatan bagi masyarakat agar menyadari pengunaan helm sangat penting dalam berkendara. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts