Dorong Masuk Prolegnas, Koster Serahkan RUU Provinsi Bali ke Senayan

Jakarta, koranbuleleng.com | Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan RUU Provinsi Bali ke gedung DPR RI, Selasa 26 Nopember 2019. Koster berharap, RUU Provinsi Bali bisa masuk Prolegnas dan dibahas di DPR RI. Wayan Koster didampingi sejumpah pimpinan dan anggota DPRD Bali dan diterima di Komisi II DPR RI.

Dalam kesmepatan itu, Koster mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU Provinsi Bali. Rancangan UU yang berupa dokumen Usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik sudah disiapkan selama 1 tahun itu. BEsar harapan, wakil rakyat di senayan membahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

“Apakah manti rapatnya akan digelar di Bali, kami siap memfasilitasi, atau apakah kami diminta ke sini (DPR RI) kami juga siap. Materi sudah sangat lengkap. Kalau sekarang kan masih berusaha untuk bisa masuk daftar prolegnas prioritas dulu. Kami mohon kiranya bapak-bapak di Komisi II berkenan mendukung RUU ini,” jelas Koster, yang masih aktif menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Bali.

Ia menyebutkan, RUU Provinsi Bali didasari dorongan dari berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 yang menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang yang bisa digunakan untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.

“Bali sudah mengalami perubahan secara fundamental akibat posisinya sebagai destinasi wisata dunia. Untuk itu, kami harus terus memelihara Bali berdasarkan pola hidup manusianya dan budaya yang tumbuh secara meyeluruh,” tandas Gubernur Koster.

Dilihat dari sisi ekonomi, kata Gubernur, Bali bertumpu pada dunia pariwisata yang tumbuh dan maju berkat adat, budaya dan tradisi yang melekat di Pulau Dewata. “Sekitar 35% sampai 45% persen wisatawan masuk ke tanah air melalui pintu Bali, dan jika ini dirupiahkan mencapai Rp 150 triliun,” ucapnya.

Namun demikian, katanya, sektor pariwisata sangat rentan terhadap sejumlah perubahan dan gangguan. Sedikit saja ada perubahan atau gangguan kebijakan, keamanan dan sebagainya, maka kunjungan wisatawan bisa turun secara drastis.  

Gubernur Koster bersama unsur pimpinan DPRD Bali, anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, bupati/wali kota se-Bali, dan para ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali serta sejumlah pimpinan lembaga di jajaran Pemprov Bali lainnya dalam upaya mengawal RUU Provinsi Bali.
- Advertisement -

“Di sinilah perlunya UU ini agar kami di Bali bisa menjaga keberlanjutan pariwisata Bali dan pendapatan pusat,” ucap Gubernur Koster, menjelaskan.

Di hadapan wakil rakyat di Senayan, mantan anggota DPR RI tiga periode itu juga menjelaskan bahwa pembangunan pariwisata Bali akan diintegrasikan dengan sektor lain seperti pertanian, industri dan perdagangan, sehingga seluruh sektor bisa maju dan saling mendukung secara berkelanjutan.

Dalam RUU tersebut, pembangunan Bali dirancang untuk diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Namun demikian, Gubernur Koster menegaskan, penyelenggaraan pemerintahan di Bali tetap dalam konteks pelaksanaan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ditegaskannya, provinsi tidak mengganggu urusan yang sudah dikelola oleh kabupaten/kota. Kabupaten dan kota tetap mempunyai kewenangan untuk mengurus wilayah sesuai dengan undang-undangyang berlaku, Pemrov Bali juga mengelola wilayah yang menjadikewenangan provinsi Bali.

“Provinsi akan lebih banyak berperan sebagai regulator atau fasilitator bukan sebagai operator. Operator kami titik beratkan di kabupaten/kota, kami hanya memberikan arah pembangunan supaya Bali sesuai kearfian lokal dan memberi keseimbangan antarwilayah,” terangnya.

Sementara itu, dukungan datang dari sejumlah pihak baik dari anggota maupun unsur pimpinan Komisi II DPR RI. Di antaranya Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI itu, mengungkapkan bahwa ide yang dilakukan Bali ini jangan sampai membuat iri daerah lain, tetapi justru malah harus bisa dijadikan sesuatu yang baik, yang bisa diikuti daerah lain dalam upaya pengembangan daerahnya.

“Bali ada desa adat. Menurut saya itu suatu kekayaan lokal yang harus dikelola, walaupun bingkainya tetap dalam satu NKRI. Buat saya ini ide yang menarik yang bisa ditiru daerah lain,” ujar politisi dari Fraksi PKS itu.

GUbernur Bali, Wayan Koster berbicara di Komisi II DPR RI terkait dengan RUU Provinsi Bali

Ucapan senada disampaikan Johan Budi S Pribowo, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, yang menyatakan sangat mengapresiasi kekompakan pemerintahan di Bali, serta adanya kehidupan toleransi yang baik dari sisi suku dan agama, yang patut ditiru daerah lain.

“Apabila RUU ini sukses menjadi UU, sangat bagus bisa dikembangkan untuk daerah-daerah yang mengusung kultur budaya yang mirip Bali. Masalah kebangsaan yang sering timbul saat ini adalah intoleransi, dan Bali merupakan contoh kehidupan toleransi yang bagus. Pengembangan toleransi seperti Bali sangat perlu bagi bangsa kita yang majemuk. Bali sangat solid, namun harus tetap mengacu UU yang ditetapkan dan dilaksanakan negara,” tutur Johan.

Selain melakukan audiensi ke DPR RI, Pemerintah Provinsi Bali juga melakukan kegiatan serupa ke Gedung DPD RI yang diterima langsung oleh Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti.

GUbernur Bali Wayan Koster menyerahkan draft RUU Provinsi Bali
- Advertisement -

Ketua Komite I DPD RI Teras Narang yang membidangi Pemerintah Daerah, menyatakan dukungannya atas pengajuan RUU tersebut.

“Pengajuan Bali ini merupakan terobosan yang bisa menjadi pioner bagi daerah-daerah lain yang dibentuk berdasarkan UU yang sama sejak tahun 50-an. Kami komitmen mendukung RUU tersebut,” tegasnya. |R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts