Dewan Minta Dilibatkan Untuk Penyesuaian Tarif Air Minum

Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng meminta dilibatkan saat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng akan melakukan penyesuaian terhadap tarif air minum di Kabupaten Buleleng. Karena selama ini, DPRD tidak pernah dilibatkan.

Hal itu terungkap saat rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan status badan hukum PDAM Buleleng, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng, Senin 9 Desember 2019. Dalam Ranperda itu, status badan hukum PDAM akan berubah dari Perusahaan Daerah Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Secara umum, dalam pembahasan mencapai sebuah kesepakatan terkait dengan perubahan nama. Dari yang diusulkan Perumda Air Minum Tirtha Hita Denbukit dirubah menjadi Ranperda Perumda Air Minum Tirtha Hita Buleleng.

- Advertisement -

Diluar pembahasan Ranperda itu, Dewan juga menyampaikan sebuah keinginan untuk dilibatkan dalam proses penyesuaian tarif air minum Buleleng. Wakil Ketua DPRD Buleleng Gede Suradnya mengatakan, eksekutif idealnya menyampaikan informasi pada DPRD Buleleng terkait hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Seperti kenaikan nominal pajak, maupun kenaikan tarif air minum.

Khusus untuk penyesuaian tarif air minum, selama ini PDAM Buleleng hanya memutuskan sendiri tanpa melakukan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Buleleng.

“Kami harap hal-hal yang berkaitan dengan kenaikan tarif air minum, agar dikonsultasikan lebih dulu pada dewan. Apalagi ini rencananya tiap tahun akan ada kenaikan tarif air minum. Jujur saja, lima tahun terakhir ini PDAM tidak pernah menyampaikan informasi terkait ini (kenaikan tarif). Makanya kami minta kedepan tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi,” tegasnya.

Sementara itu Dirut PDAM Buleleng Made Lestariana mengatakan, proses kenaikan tarif air minum sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016, yang disebutkan jika, Direksi PDAM harus telah menyusun usulan kenaikan tarif pada bulan Juli, setiap tahunnya.

- Advertisement -

Dalam aturan itu, memang tidak ada kewajiban bagi Direksi menyampaikan usulan itu pada DPRD Buleleng. Hanya saja, rencana penyesuaian itu disampaikan ke Desa Pengawas untuk dievaluasi dan harus mendapatkan masukan dari public. Sehingga pada bulan November sudah ditetapkan dalam SK Bupati. Tarif baru itu, akan mulai diterapkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

“Nanti saat konsultasi publik itu akan kami sampaikan pada DPRD Buleleng. Saat konsultasi publik itu kan kami bisa terima masukan dari pelanggan, maupun dari wakil rakyat,” ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts