Pencairan Dana Desa 2 Tahap

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Pusat mengucurkan Dana Desa untuk Kabupaten Buleleng sebesar Rp127.185.229.000 di tahun 2020 mendatang. Nantinya realisasi dana untuk 129 Desa itu dilaksanakan dengan dua tahap dalam satu tahun.

Dari data yang diperoleh pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, masing-masing Desa mendapatkan besaran Dana Desa dengan nilai yang beragam sesuai dengan luas wilayah dan sebaran jumlah penduduk. Rinciannya, Kecamatan Gerokgak dengan 14 Desa, mendapatkan Dana Desa sebesar Rp15.099.299.000, Kecamatan Seritit 20 Desa mendapatkan Dana Desa sebesar Rp20.010.602.000, Kecamatan Busungbiu dengan 15 Desa mendatkan kucuran Rp12.549.228.000.

- Advertisement -

Kecamatan Banjar dengan 17 Desa mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp16.877.211.000, Kecamatan Sukasada dengan keberadaan 14 Desa mendatapkan Rp14.219.315.000, Kecamatan Buleleng yang memiliki 12 Desa mendapatkan Dana Desa sebesar Rp10.302.161.000.

Kecamatan Sawan dengan 14 Desa mendapatkan Dana Desa sebesar Rp13.770.773.000, kemudian Kecamatan Kubutambahan desa jumlah 13 Desa mendapatkan dana sebesar Rp13.873.531.000, serta Kecamatan Tejakula dengan 10 Desa mendapatkan Dana Desa sebesar Rp10.483.179.000.

Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur menjelaskan, untuk proses realisasi Dana Desa tahun 2020 berbeda dengan realisasi tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya dengan realisasinya dalam tiga tahap yakni 20 persen, 40 persen, dan 40 persen dalam satu tahun, untuk tahun 2019 realisasinya dalam dua tahap yakni 60 persen untuk pemanfaatan anggaran bulan Januari hingga Juli, dan 40 persen untuk realisasi bulan Agustus hingga Desember.

Menurutnya, untuk program pembangunan di Desa dalam satu tahun, sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, dan juga Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU RKP) Desa. RKP ini merupakan penjabaran dari RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Desa untuk jangka waktu satu tahun anggaran.

- Advertisement -

Sedangkan DU RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu satu tahun, yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah.

“Jadi program yang tertuang dalam RKP inilah yang nantinya bisa dibiayai oleh Dana Desa. Jadi dalam RKP itu yang untuk 60 persen tahap awal, Pemerintah Desa harus sudah punya, program apa saja yang prioritas akan dikerjakan dalam 7 bulan pertama,” jelasnya.

Sementara untuk realisasi Dana Desa sisanya sebesar 40 persen, persyaratan yang harus dilengkapi Desa masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Dana Desa tahap sebelumnya.

“Sebenarnya tidak ada yang susah untuk pertanggungjawaban, cuma pencermatan Desa harus jelas. Kadang-kadang angaran sudah direncanakan dan realisasi, malah tidak dijalankan dengan banyak alasan yang tidak masuk akal. Artinya ruang-ruang itu tidak dipahami Pemerintah Desa,” tegasnya.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya terkait dengan adanya keterlambatan penyampaian pertanggungjawaban dana Desa, Dinas PMD kemudian melakukan penguatan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar bisa bersama-sama membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Perbekel.

Sementara untuk evaluasi pelaksanaan anggaran di Desa sepenuhnya dilakukan oleh pihak Kecamatan. Pun demikian, Dinas PMD Buleleng juga melakukan penguatan SDM di Kecamatan, sehingga pengawasan dan evaluasi bisa dilakukan secara maksimal. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts