Asik Pesta Narkoba, 3 Orang Terciduk Polisi

Singaraja, koranbuleleng.com | Tiga orang pelaku pesta narkoba diciduk Satuan reserse narkoba Polres Buleleng di komplek perumahan Bumi Lestari, Banjar Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt.

Tiga orang pelaku pesta yang ditangkap yakni, Elok Faiqotul Hikmah alias Reva yang berdomisili di Jalan Raja Tama Yeh Anakan Kecamatan Seririt, Nicolas Andre Feter alias Andre warga Banjar Dinas Darma Semadi Desa Tukadmungga, dan Putu Agus Srinata alias Agus warga Banjar Dinas Sumber Kesambi Kecamatan Gerokgak.

- Advertisement -

KBO Narkoba Polres Buleleng, Iptu Wayan Santiyasa saat jumpa pers Kamis 12 Desember 2019, mengatakan, pesta narkoba ini berhasil digerebek setelah anggotanya melakukan pengintaian berdasarkan dari laporan masyarakat.

 “Pada saat pengrebekan tersangka wanita melemparkan satu bungkus rokok dan setelah diperiksa terdapat 1 paket plastik plip yang berisi butiran kristal bening  yang diduga sabu seberat 0,78 gram dan setengah butir pil warna hijau narkotika jenis ekstasi.” ujarnya

Lebih lanjut Iptu Wayan Santiyasa menambahkan dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari  jaringan temple. Pihak kepolisian mengaku akan lebih mendalami kasus ini.

 “Pengakuan pelaku mendapatkan narkoba melalui sistem tempel, dengan jaringan terputus. Dari  keterangan mereka baru melakukan pesta narkoba ini sebanyak 2 kali pakai,” tambahnhya.

- Advertisement -

Sementara itu tersangka Reva yang bekerja sebagai Sales mengatakan menggunakan narkoba karena ajakan salah satu tersangka yang merupakan pacarnya. “Bekerja jadi sales, ya diajak pacar” ujarnya singkat.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara

Sementara itu ditempat lain, polisi juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengguna narkoba di Kecamatan Seririt. Yakni  I Gede Putra Sanjaya alias Putra dan Made Mastiana alias Glogor warga Desa Sambirenteng dan Desa Les Kecamatan Tejakula.

Barang bukti yang ditemukan dari keduanya, berupa 1 buah alat hisap sabu/bong,  1 plastik flip berisi sabu, 1 potongan pipet plastik putih, 1 kotak putih yang berisi timbangan,korek api gas, satu plastik plip, 1 tabung kaca juga uang tunai sebagai hasil penjualan narkoba. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts