Loka POM Buleleng Temukan Produk Kadaluarsa dan Repacking

Singaraja, koranbuleleng.com | Loka POM Kabupaten Buleleng kembali melakukan pengawasan terhadap sejumlah produk pangan  yang beredar di pasaran di Singaraja, Kamis 9 Januari 2020. Hasilnya, Loka POM Buleleng menemukan sejumlah produk yang repacking atau dikemas ulang dan  ijin edarnya sudah tidak berlaku alias kadaluarsa. 

Jenis produk yang ditemukan seperti susu bubuk cokelat, bahan pengembang kue, serta produk pangan lainnya. Pengawasan dan inspeksi mendadak ke sejumlah toko ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap produk pangan yang beredar serangkaian dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Hari ini, adalah hari terakhir kegiatan Loka POM melakukan pengawasan ke lapangan dan seluruh produk yang ditemukan menyalahi aturan dan ketentuan kesehatan akan dimusnahkan.

- Advertisement -

Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana mengatakan secara perundang-undangan repacking  tidak boleh dilakukan terhadap produk pangan yang sudah memiliki izin edar. Repacking yang dilakukan diluar ruangan tanpa prosedur tidak dapat menjamin dari segi keamanan dan kesehatan.

“ Me-repacking menjadi ukuran yang lebih kecil dengan harga yang  lebih murah dalam ketentuan tidak diperbolehkan, mengemas kembali produk yang sudah memiliki izin edar itu termasuk produksi dan  rentan tercemar dari lingkungan karana tanpa prosedur yang baik ” ujar Ery.

Selain produk pangan repacking, Loka POM Buleleng juga menemukan produk makanan yang izin edarnya sudah tidak berlaku bahkan ada yang bersifat fiktif. Pihak Loka POM menyarankan konsumen untuk download aplikasi BPOM untuk mengetahui makanan yang  izin edarnya aktif.

“Nanti masuknya di aplikasi izin edarnya, kalau izin edarnya tidak jelas bisa dimasukan nama produknya, nanti bisa dilihat apakah makanan itu memiliki izin edar apa tidak, kita harapkan juga bagi konsumen dalam hal ini produsen juga agar menjadi konsumen dan pelaku usaha yang cerdas dengan  mengecek sendiri izin edarnya,” Imbuh Erry

- Advertisement -

Temuan produk repacking dan ijin edar fiktif ini, Loka POM akan merekomendasikan bahan pangan itu dikembalikan ke supplier dan kemudian menyerahkan bukti retur kepada BPOM sehinga akan dilakukan pembinaan.

 “Untuk produk pangan kita lakukaan pembinan dulu, kalau membandel sampai tiga kali baru kita tindak, tapi kalau misalnya ada temuan yang beresiko tinggi kita langsung amankan saat itu juga, biarpun tanpa peringatan sebelumnya,” terang Ery. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts