Ranperda KLA Masuk Pembahasan, Sarana Pendukung Harus Optimal

Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak dipastikan masuk pembahasan pada masa sidang ke II DPRD Kabupaten Buleleng.  Ranperda ini cukup penting, selain karena Buleleng telah meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak, namun dari sisi fasilitas pelayanan serata sarana dan prasarana untuk mendukung predikat itu belumlah sempurna. Perda KLA akan menjadi dasar hukum untuk menyempurnakan perangkat mendukung predikat tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleng, Nyoman Wandira Adi, S.T. sudah mengharapkan Pemkab Buleleng mengoptimalisasi penyediaan sarana dan prasarana pendukung Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Wandira menyampaikan hal itu dalam dalam rapat Bapemperda dengan Tim Asistensi Rancangan Perda Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan di Ruang Komisi III gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin 20 Januari 2020.

Menurut Wandira, sudah sepantasnya Kabupaten Buleleng yang telah berhasil menyandang  predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) mempunyai produk hukum dibidang itu, yang secara khusus mengatur tentang ketentuan terhadap perlindungan anak belum ada.

“Kita sebenarnya sudah meraih predikat Kabupaten layak anak, namun predikat itu harus dilengkapi dengan produk hukum,” ujar Wandira.

Begitupun dengan fasilitas, sarana dan prasarana untuk mendukung predikat sebagai kabupaten layak anak juga dinilai belum maksimal.

- Advertisement -

“Kemarin sebelum ranperda ini disampaikan, kami turun ke dinas terkait dan memang fasilitas, dan pendukung lainnya masih perlu ditingkatkan lagi,”  tambah Wandira.

Wandira meyakini bila Perda tentang KLA bisa disahkan, maka akan lebih mudah bagi DPRD dan pemerintah daerah bersinergi untuk memenuhi dan memaksimalkan perangkatnya, seperti ruang konseling anak dan rumah aman.  Produk hukum ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada anak-anak yang ada di kabupaten Buleleng.

Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) ini menjadi salah satu ranperda yang menjadi prioritas pembahasan antara DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng pada masa sidang ke II tahun 2020. Selain Ranperda KLA, dua ranperda lainnya juga masuk dalam pembahasan di sidang masa ke II, diantaranya Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama dan Ranperda tentang Pokok-pokok Keuangan Daerah. Totalnya, ada sekitar 9 ranperda yang diajukan ke meja DPRD Buleleng di tahun 2020 ini.

Ranperda PLP2B Lindungi Lahan Produktif

Pada hari yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) DPRD Kabupaten Buleleng juga mendorong Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Ranperda tentang Kawasan Perumahan dan Permukiman yang merupakan inisiatif DPRD dibahas pada masa sidang ke-III.

Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST menyatakan Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis diantaranya dengan menerbitkan sebuah regulasi. Kedua ranperda itu dibutuhkan untuk mengatur dan melindungi lahan-lahan pertanian termasuk sumber daya air yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng.

Wandira berpesan, sebelum Naskah Akademik Ranperda ini diserahkan kepada DPRD, agar tim asistensi berkoordinasi dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan satu persepsi dan pemahaman yang sama untuk meminimalisir silang pendapat.

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts