Hakim Beri Vonis 6 Warga Pelanggar Perda Penanganan Sampah

Hakim Beri Vonis 6 Warga Pelanggar Perda Penanganan Sampah

Singaraja, koranbuleleng.com | Pengadilan Negeri Singaraja kembali memberikan vonis denda terhadap warga yang sempat terjaring operasi tangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Sidang dipimpin A.A. Ayu Merta Dewi, dan dihadiri PPNS DLH Buleleng Made Yudistira di ruang sidang Cakra Rabu 22 Januari 2020.  

- Advertisement -

Pelanggar yang menjalani sidang tipiring  Nyoman Sudiarning, Ali Rahman, Tjiok Lian Hok, Agus Mahardika, Asmari dan Kadek Lasia Jono. Mereka dijatuhi  denda Rp 200.000 dan atau kurungan 3 hari.  

Anak Agung Ayu Merta Dewi, SH., MH mengatakan penanganan masalah sampah saat ini sudah tidak hanya pada masalah etika saja melainkan sudah diancam pidana dengan hukuman sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Perda. Vonis yang diberikan kepada terdakwa menurutnya sesuai dengan kewenangan masing-masing hakim. 

 “Kita lihat dari kesalahan mereka,   mereka tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, sudah datang untuk sidang saja kita bersukur, bukan meremehkan sampah tapi lebih ke secara bertahap dulu. Jadi saya berikan hukuman ringan sebagai bentuk efek jera saja agar tidak mengulangi lagi,” ujar Agung Ayu Merta Dewi

Lebih lanjut, untuk pelanggar yang bekerja sebagai ASN di  Dinas PUPR Buleleng, hakim Agung Ayu Merta Dewi menyarakan kepada pelanggar untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

- Advertisement -

 “Kami ingatkan jangan mengulangi kejadian seperti ini apalagi ASN harus memberi contoh yang baik,”Imbuhnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng Komang Juni Wardana menjelaskan terkait denda yang diberikan kepada pelanggar yang nominalnya berbeda-beda itu merupakan hak dari  seorang hakim .

“kami selaku penegak Perda yang ada di Pemerintah Kabupaten Buleleng hanya melakukan penindakan sedangkan untuk denda yang diberikan   itu semuanya hakim yang mempunyai kewenangan,”jelasnya

Kabid Juni Wardana menambahkan, untuk penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini, pihaknya akan terus melakukan patroli pada titik-titik dimana ada timbulan sampah. Setiap dua jam  anggota Satpol PP yang berkeliling di titik-titik yang sudah ditentukan.  

Sementara itu, pelangar yang bekerja sebagai ASN Nyoman Sudiarning  mengaku menyesali perbuatannya dan  mengaku tidak sengaja membuang sampah di lokasi yang  sudah ada larangan membuang sampah.

 “Sebelumnya saya tidak pernah buang sampah sembarangan, saya sudah punya tukang yang ngambil sampah-sampah dirumah,  Kebetulan waktu itu menantu ngidam durian, Biar kulitnya tidak membahayakan,   terus di buang, kebetulan disana ada sampah jadi saya ikut buang di sana,” ucapnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts