TNI Bongkar Illegal Logging di Hutan Pangkug Paruk

Singaraja, koranbuleleng.com| Kodim 1609/Buleleng berhasil mengungkap embalakan secara liar atau illegal logging yang terjadi di wilauah hutan lindung Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt. Namun, dalam penyergapan itu pelaku justru berhasil kabur, dan aparat TNI hanya bisa mengamankan puluhan balok kayu.

Berdasarkan informasi menyebutkan, pengungkapan pembalakan liar ini berawal dari laporan masyarakat di Dusun Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt pada Senin, 27 Januari 2020.  Sekitar pukul 21.30 wita, Perbekel Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana bersama dengan aparat Desa dan warga masyarakat melakukan penyergapan.

- Advertisement -

Sayangnya, saat penyergapan berlangsung, sejumlah pelaku berhasil kabur dengan menggunakan kendaraan bak terbuka berwarna hitam. Namun identitas dua orang pelaku diantaraya sudah berhasil diketahui, yakni Ketut Widya dan Kadek Astrawan alias Gembul.  Keduanya adalah ayah dan anak yang merupakan warga Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.

Tak lama berselang, anggota TNI yang dipimpin langsung Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto tiba dilokasi. Ia pun langsung memerintahkan anggotanya untuk mengejar para pelaku. Namun karena situasi lokasi saat itu gelap, maka pengejaran tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, Dandim Windra Lisrianto memerintahkan agar 23 Balok kayu jenis sonokeling berukuran besar, dua papan kayu jenis yang sama, serta empat buah sepeda motor yang diduga milik para pelaku diamankan.

Menurut Dandim Windra Lisrianto, pembalakan liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat Desa setempat. Ia sudah menerima laporan dari Aparat Desa sejak beberapa hari lalu. Namun demikian, pengintaian secara intensif baru dilakukan sejak tiga hari yang lalu.

TNI kirim barang bukti kayu ke Kejaksaan Negeri Buleleng

“Tiga hari tiga malam kami intai dengan menurunkan anggota untuk menyelidiki.  Dan ternyata Senin malam ada warga yang menemukan barang bukti mau dikirim ke penadah di Gerokgak. Namun saat kami ke TKP pelaku berhasil kabur, sehingga kami hanya bisa mengamankan barang buktinya,” jelasnya.

- Advertisement -

Windra Lisrianto mengatakan, selama ini, warga sudah mengetahui persis terkait dengan pembalakan liar yang terjadi. Apalagi pembalakan ini berdampak pada menurunnya debit air di Desa setempat sehingga Pangkung Paruk kesulitan air bersih. Pun demikian warga tidak ada yang berani melaporkan kejadian tersebut ke aparat berwenang. Pasalnya, warga mendapat intimidasi dari para pelaku yang mengancam akan menebang pohon cengkih milik warga, bila saja kasus ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Kita tahu pelakunya siapa, dan sekarang berhasil melarikan diri tapi terus akan kita kejar. Nanti kita akan proses sesuai ketentuan, apabila ada oknum yang secara langsung dan tidak langsung terlibat dalam kegiatan ini, akan dilaporkan ke pejabat yang berwenang,” tegasnya.

“TNI jelas, saya sampaikan kami tidak mentolerir hal-hal seperti ini. Apalagi ini pohon ditebang. Ini bagian kecil saja, disana banyak pohon yang ditebangi,” imbuh Dandim Windra.

Sementara itu Perbekel Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana mengakui jika illegal logging diperkirakan sudah berlangsung cukup lama. Namun, karena adanya intimidasi dari pelaku kepada warga sekitar, warga pun merasa enggan untuk melaporkan aksi kriminal itu kepada pihak yang berwenang. Aksi itupun diduga merambah hutan-hutan di desa yang berbatasan dengan wilayah Desa pangkungparuk.

“Sudah sekitar satu tahun terjadi, karena kesulitan menangkap ketika ada laporan terus diintimidasi yang melapor. Yang melaporkan kalau punya tanaman cengkeh atau manga ditebang, itu ancaman dari kelompok pelaku. Sudah pernah ditangkap, mungkin karena ada apa atau gimana, tidak ada tindak lanjut,” jelasnya.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang sempat melihat langsung bukti kayu hasil pembalakan liar itu mengaku akan segera melakukan kolaborasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memberantas illegal logging di Buleleng. Mengingat pelaku ilegal loging di Buleleng saat ini diduga memiliki jaringan dan dilakukan secara terstruktur.

“Setelah ini, melalui Forkopimda bersama Kapolres, Kejaksaan, dan Dandim, kami akan segera rapat untuk mengungkap jaringan ini secara keseluruhan. Tidak ada kata ampun untuk pelaku illegal logging,” ucapnya.

Disisi lain, barang bukti yang diamankan berupa puluhan balok kayu sonokeling, empat buah sepeda motor yang diduga milik pelaku selanjutnya dititipkan oleh Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, untuk segera ditindaklanjuti.

Kepala Kejari Buleleng Nur Chusniah menjelaskan, barang bukti yang diserahkan pihak Kodim 1609/Buleleng hanya berstatus titipan. Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Polres Buleleng untuk tindak lanjut dari kasus tersebut. Pasalnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan awal untuk kasus tindak pidana adalah kepolisian.

“Aturannya di Undang-undang kehutanan, setelah 60 hari proses penyidikan di Kepolisian belum selesai, maka atas nama penyidik Kejaksaan melakukan penyidikan tambahan,” tapi kita tunggu dulu nanti setelah 60 hari itu,” jelasnya.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini pihak kepolisian sifatnya masih menunggu. Jika nanti perkaranya dilimpahkan ke Polres, maka akan ditindaklanjuti, mengingat saat ini batang buktinya sudah ada di kejaksaan Negeri Buleleng.

“Siapapun yang menyerahkan suatu peristiwa pidana, kita tunggu selanjutnya untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku. Pastilah sistemnya kita akan melakukan koordinasi dan kerjasama,” jelasnya singkat. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts