Polisi Gagal Temukan Pelaku Pembalakan Liar

Singaraja, koranbuleleng.com| Walaupun sudah mengantongi dua nama yang diduga melakukan tindakan praktek pembalakan liar di Dusun Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk, namun sampai kini aparat kepolisian justru belum menemukan kedua orang tersebut. Polres Buleleng Buleleng mengklaim penyidiknya sudah sempat mendatangi rumah kedua  terduga pelaku, namun justru rumah tersebut kosong. Diduga, pelakunya kabur.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Buleleng menjelaskan, sesuai dengan laporan Perbekel Desa Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana, dua orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pembalakan liar masing-masing Ketut Widia dan Kadek Astrawan, keduanya warga Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.

- Advertisement -

Sumarjaya menyebut jika penyidik dari Satreskrim Polres Buleleng sudah sempat mendatangi rumah terduga pelaku, hanya saja belum membuahkan hasil, sehingga terduga pelaku disebut masih dalam pengejaran Polisi.

“Secara gamblang tidak akan dijelaskan, mengingat yang bersangkutan tidak ada di rumah saat dicari oleh penyidik. Jadi kan dilakukan pencarian kepada yang bersangkutan,” jelasnya Jumat, 31 Januari 2020.

Sumarjaya mengatakan, sampai saat ini, Polisi sudah meminta keterangan dari empat orang saksi. Tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan yakni Perbekel Ketut Sudiarsana didampingi Ketua Pecalang Made Sudarma, Bendesa Adat Gede Artha Wijaya sebagai pelapor.

Sementara satu saksi lainnya, Sumarjaya masih belum membuka identitasnya. Informasinya, Polisi melakukan penjemputan terhadap saksi tambahan itu ke rumahnya untuk dimintai keterangan di Mapolres Buleleng. Saksi tambahan ini disebut-sebut sebagai saksi kunci yang mengetahui terjadinya peristiwa pembalakan liar di hutan Desa Pangkung Paruk.

- Advertisement -

“Kan dalam proses penyidikan ada saksi fakta harus dipenuhi untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan. Dimintai keterangan biar cepat prosesnya, kita kan jemput bola dengan menjemput saksi tambahan,” ucap Sumarjaya.

Disisi lain, untuk proses pemberkasan terkait dengan penyelidikan dan penyidikan pembalakan liar itu, barang bukti berupa puluhan balok kayu jenis sonokeling yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Buleleng, dipindahkan ke Mapolres Buleleng. Proses pemindahan barang bukti itu juga dibantu anggota TNI dari Kodim 1609/Buleleng. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts