Petugas Lapas Ditangkap Kuasai Sabu Sebanyak 8,68 Gram

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang oknum ASN dari Lembaga Pemasyarakatakan Kelas II B SIngaraja, I Nyoman Gede Sukamara karena menguasai narkoba jenis sabu seberat 8,68 gram netto, Senin 16 Maret 2020 sekitar pukul 17.00 wita. Polisi menangkap yang bersangkutan di rumahnya setelah bertransaksi dengan pola tempel dan saat ini sudah berstatus tersnagka. Namun, penjualnya masih diburu oleh pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Buleleng I Made Derawi mengatakan tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang tertempel menggunakan lakban warna hitam lalu dibalut dengan tisu terbungkus mi instan gelas.

- Advertisement -

“Tersangka kami tangkap saat baru saja mengambil sabu lewat sistem tempel, kami langsung amankan tersangka,” ujar Derawi. 

Dengan barang bukti Sabu 8,68 gram, Derawi mengaku masih akan melakukan pengembangan, untuk membuktikan keberadaan sabu ditangan tersangka untuk kepentingan konsumsi pribadi atau untuk diedarkan.

 “Kasus masih kami dalami lagi, termasuk memburu orang yang menjual sabu-sabu itu kepada tersangka,” imbuhnya

Sementara itu, Sukamara  mengaku sudah setahun lebih menggunakan sabu-sabu. Dia membantah bahwa barang tersebut akan diedarkan kembali.

- Advertisement -

““Saya pakai sendiri, barang tersebut saya beli seharga Rp 5 juta,” akunya.

Tersangka juga mengaku barang haram tersebut dikirim dari Denpasar. Membelinya dengan cara sistem tempel. Dia mengaku, terjebak menikmati narkoba karena tergiur dari rayuan teman masa sekolahnya,

“Saya pakai dirumah, bisa sudah pake sekitar satu tahun,”  ucapnya singkat

Ditemui terpisah Kalapas Singaraja Mutzaini  mengatakan tidak menyangka  jika salah satu anak buahnya menggunakan barang terlarang tersebut.   Pihaknya merasa kecolongan atas kasus ini.

“Tersangka kesehariannya cukup baik dan rajin bekerja didalam lapas, tidak pernah melakukan pelanggaran apapun,” tuturnya

Mutzaini menambahkan jika pihaknya akan serahkan proses hukumnya sepenuh ke polisi. Sementara untuk sanksi terhadap tersangka. Prosedur terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan wilayah Kemenkumham Bali baru dilanjutkan ke Sekertaris Jendral Kemenkumham pusat.

“Untuk langkah awal yang bersangkutan sementara akan diberi sanksi berupa skorsing dan pemotongan gaji sebesar 50 persen, selain itu terhadap tersangka akan diperiksa secara internal,” tegasnya.

Terkait potensi sanksi pemecatan, Mutzaini menjelaskan akan menunggu keputusan dari pimpinan di pusat. 

“Langkah selanjutnya  kita akan tes urine kepada seluruh petugas lapas, guna antisipasi petugas kami tersangkut narkoba,” katanya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts