Pemerintah Bentuk Satgas Gotong Royong Berbasis Desa Adat

Singaraja, koranbuleleng.com | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng memutuskan akan melebur Satgas Desa Penanggulangan Covid-19 menjadi Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat.

Langkah ini diambil untuk lebih mengefektifkan kerja satgas yang menyasar masyarakat desa dan sesuai dengan Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, yang ditetapkan tanggal 28 Maret lalu. Satgas Gotong Royong berbasis Desa Adat ini mempunyai tugas untuk melakukan penanganan COVID 19 di masing-masing desa.

- Advertisement -

Sekda Buleleng Gede Suyasa sudah membicarakan hal ini dengan bersama Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa, dan sejumlah pimpinan SKPD terkait, Selasa 31 MAret 2020. 

Sesuai dengan keputusan bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali, ada tiga tugas yang harus dijalankan oleh satgas gotong royong. Diantaranya tugas utama, pertama, memberdayakan Krama desa Adat dan Yowana untuk bergotong royong  sesama Krama Desa Adat dalam melakukan pencegahan COVID 19 di Desa Adat secara sekala dan niskala. Kedua, Menggunakan fasilitas Desa Adat/Desa sebagai Pos Koordinasi Satgas, dan ketiga, Mengkoordinasikan dan bersinergi dengan pihak terkait termasuk aparat keamanan di Desa Adat daam upaya pencegahan  COVID 10.

Satgas gotong royong ini juga mempunyai tugas secara niskala, yakni pertama Nunas Ica bersama Pemangku di Pura Kahyangan tiga Desa Adat degan Cara Nyejer Daksina sampai COVID 19 berakhir dan ada pemberitauan lebih lanjut, kedua, Memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan  sesuai dengan Dresta Desa Adat setempat agar wabah COVID 19 segera berakhir demi keharmonisan alam,krama dan Budaya Bali.

Sementara tugas sekala, dibagi dalam dua sub tugas. Yakni pertama untuk pencegahan COVID 19, Satgas melaksanakan edukasi, sosialisasi, pencegahan, pembinaan dan pengawasan terkait dengan COVID 19, mengarahkan krama desa adat supaya tidak berkunjung ke tempat-tempat keramaian dan mengurangi kegiatan melibatkan banyak orang, mendata krama desa adat atau krama tamiu yang baru kembali dari bekerja di luar Bali atau luar negeri, yang termasuk kategori orang dalam pemantauan (OPD) COVID 19; Mengarahkan krama desa adat atau krama tamiu yang termasuk kategori ODP COVID 19 melaksanakan isolasi mandiri di rumah sesuai dengan standar kesehatan;  Menyiapkan masker, hand sanitizer,cuci tangan dengan sabun dan sejenisnya, dan melaporkan krama desa adat dan atau krama tamiu daam kategori ODP CONVID 19 ke Puskesmas terdekat.

- Advertisement -

Kedua, tugas untuk membangun Gotong Royong sesama Krama Desa Adat diantaranya, Mendata Krama Desa Adat yang memerlukan bantuan kebutuhan dasar pokok; Menghimpun kebutuhan dasar pokok dari krama Desa Adat yang mampu untuk bergotong royong dan mendistribusikan kepada Krama Desa Adat yang terdampak COVID 19 guna meringankan beban hidupnya; Menghimpun dana punia dari Krama Desa Adat, Krama tamiu dan Tamiu secara sukarela untuk membantu Kraa yang memerlukan dan mendukun pelaksanaan tugasoperasional Satgas Gotorng Royong.

Suyasa menjelaskan pihaknya sudah meminta MDA Kabupaten Buleleng agar menindaklanjuti Keputusan Bersama Gubernur dan MDA Provinsi Bali tersebut. MDA Kabupaten Buleleng agar membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di seluruh Buleleng.  

“Satgas ini namanya “Gotong Royong”, dan pelindungnya sendiri adalah Perbekel maupun Kelian Desa Adat, maka kedua belah pihak harus bersama-sama bergotong-royong  dalam menangani Covid-19 yang ada di desanya masing-masing. Dengan adanya satgas gotong-royong, maka tentunya yang lainnya (Satgas Desa) mestinya tidak ada lagi. Jadi jadikan satu saja, sehingga tidak tumpang tindih,” ungkap Suyasa.

Terkait masalah pendanaan Satgas, mantan Kepala Bappeda Buleleng menambahkan, nantinya bisa dilakukan pembagian pendanaan. Baik yang bersumber dari APBDes (Desa Dinas) dan keuangan yang berasal dari APBDes Adat. Namun, lanjutnya, harus ada peruntukan yang jelas dalam menggunakan uang yang bersumber dari dua APBDes tersebut.  

Untuk itu, pihak Desa Adat diminta untuk melakukan komunikasi dengan pihak Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, mengingat dana yang digunakan nantinya bersumber dari  APBD Provinsi Bali.

Sementara, Ketua MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa menyatakan, sinergi antara desa dinas dengan desa adat dalam membentuk Satgas Gotong Royong ini  bisa dilaksanakan. Katanya, baik desa adat maupun desa dinas sudah memiliki wilayah kewenangan masing-masing, sehingga dalam penggunaan dana nantinya tidak akan tumpang tindih.

Dicontohkan Budarsa, misalnya, kewenangan desa adat yang menyangkut Parahyangan, sehingga bila ada kegiatan penyemprotan disinfektan di desa, dana dari desa adat bisa digunakan untuk penyemprotan pura. Demikian pula, dimungkinkan juga memberikan cairan desinfektan bagi krama desa adat sebagai bagian dari wilayah kewenangan desa adat di bidang Pawongan.

Oleh karena itu gotong royong antara desa dinas dan desa adat sudah ada tugas masing-masing. Namun demikian, tetap kita bersinergi antara desa dinas dengan desa adat.  Tentang pembiayaannya, masing-masing sudah memiliki anggaran dengan aturannya masing-masing pula,” tutupnya.

Dana Desa Dimanfaatkan Penanganan Covid-19

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menegaskan jika Dana Dinas bisa dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menetri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI nomor 8 Tahun 2020.

Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur menjelaskan, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Des), dana untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 terpasang pada bidang lima yang khusus menangani bidang kebencanaan.

Nantinya, jika anggaran yang telah terpasang masih kurang, bisa dilakukan review, dimana Pemerintah Desa bisa melaksanakan program dengan menggunakan Uang Persediaan (UP).  Teknisnya, Pemerintah Desa bisa melakukan review APBDes-nya. Selanjutnya membuat pertanggungjawaban, barulah mengubah lagi APBDes-nya.

“Apabila ada musibah yang menyebabkan kematian maka dana desa bisa digunakan. Kami juga sudah buatkan surat pedoman untuk menggunakan dana desa. Besaran yang digunakan tergantung muyawarah desa. Tergantung analisa kebutuhan,” ujarnya.

Dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di masing-masing Desa, Subur enyebut jika Dana Desa dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan Satgas Desa Penanggulangan Covid-19 yang telah dibentuk. Mulai dari oprasional, pengadaan desinfektan, hingga pembelian sembako.

“Misalnya ada warga yang baru datang dari Kapal Pesiar, supaya ga keluar karena diisolasi, ya bisa dibantu sembakonya. Jadi dana desa bukan sekedar untuk melakukan pengadaan disinfektan saja,” imbuh Subur. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts