Jelang Penerapan Perda Sampah, Satpol PP Semakin Rajin Patroli

Singaraja| Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Buleleng melakukan patroli pengawasan pembuangan sampah di sejumlah lokasi. Patroli ini akan dijadwalkan setiap hari menjelang penerapan Perda tentang sampah.

Patroli akan digelar di sejumlah titik-titik tempat pembuangan sampah seperti Pasar Buleleng, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Surapati Singaraja. Patroli pengawasan itu juga dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait dengan Penerapan Peraturan Daerah (Perda) no 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

- Advertisement -

Dari pantauan koranbuleleng.com, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui seluruh aturan yang tertuang dalam Perda tersebut. Salah satunya menyangkut tentang waktu pembuangan sampah, dimana dalam perda diatur waktu pembuangan sampah di masing-masing tempat pembuangan sampah yakni Pukul 16.00 hingga pukul 20.00 wita.

Kasat Pol PP Buleleng Made Budi Astawa ditemui usai kegiatan patroli menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah awal menjelang penerapan Perda Tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan patroli ini akan diefektifkan pada bulan Maret mendatang.

“Ini hanya langkah awal kami untuk mengawasi prilaku masyarakat dalam membuang sampah, untuk efektifnya baru akan kami laksanakan Bulan Maret, karena bulan tersebut Perda no 1 tahun 2013 akan mulai diberlakukan, ” Jelasnya.

Kasat Pol PP Buleleng Made Budi Astawa menegaskan, untuk sementara ini, langkah yang diberikan untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran hanya sebatas pembinaan. Sanksi baru akan diberlakukan ketika Perda tersebut telah dilaksanakan.

- Advertisement -

“Untuk sanksi sementara ini kita hanya bersifat pembinaan. namun jika perda sudah diberlakukan, sanksi yang tertuang dalam aturan itu akan kita terapkan,” Tegasnya.

Mejelang pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) no 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah Pemkab Buleleng hingga kini masih melakukan pembenahan sarana dan prasarana pendukung.

Untuk pengawasan terhadap penerapan perda dimaksud, selain kegiatan patroli yang dilakukan Pol PP Buleleng, pengawasan terhadap perilaku masyarakat dalam membuang sampah juga akan diawasi oleh CCTV yang telah di Pasang disejumlah titik. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts