DPRD Usulkan Desa Sepang dan Sepang Kelod Diberi Ijin HPHD

Singaraja, koranbuleleng.com, DPRD Kabupaten Buleleng menemui pejabat terkait di Pemprop Bali terkait dengan lemahnya pengawasan hutan nengara serta  pola pengelolaan hak hutan rakyat. Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa mengusulkan supaya Desa Sepang dan Desa Sepang Kelod, Di kecamatan Busungbiu bisa diberikan Izin Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD), seperti tujuh desa di Buleleng yang sebelumnya telah mengantongi ijin itu.

Usulan ini disampaikan Komisi II DPRD Buleleng ketika bertemu dengan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Propinsi Bali, Ir. Jayadi Jaya di kantor Gubernur Bali, beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Untuk itu, kedua desa ini agar dilibatkan dalam pengawasan kelestarian hutan negara di wilayahnya. Pemberian izin HPHD akan membuat masyarakat bisa mengelola hutan dengan menanam tanaman non kayu atau menjadi kawasan pariwisata. Hasilnya dari pemanfaatan itu bisa dinikmati oleh masyarakat itu sendiri.

“Saya kira dengan HPHD seperti yang sudah diberikan kepada tujuh desa itu sangat bermanfaat dan karena sudah mendapat hasil tanpa merusak hutan, maka tidak ada lagi yang nyuri kayu atau merambah hutan untuk dijadikan kebun kopi atau kako,” imbuh Mangku Budiasa.

Selain itu,  DPRD Buleleng juga memandang terkait dengan lemahanya pengawasan hutan negara di wilayah Buleleng. Kelemahan pengawasan ini harus dicarikan pola agar pemerintah daerah juga bisa dilibatkan untuk pengawasan hutan Negara.

DPRD Buleleng menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan kewenangannya kepada Pemkab Buleleng dalam mengawasi kawasan hutan. Apabila pemprov memenuhi harapan dewan tersebut, maka kerusakan akibat pencurian kayu atay perambahan hutan negara untuk dijadikan ladag perkebunan akan bisa diatasi secara perlahan.

- Advertisement -

Menurut Budiasa, Kerusakan hutan negara di Buleleng ini akibat lemahnya pengawasan oleh personel Polisi Hutan (Polhut) yang dikoordinir melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Selama ini pengawasan belum maksimal akibat personel atau sarana prasarana yang tidak sebanding dengan beban tugas yang ada. Untuk itu, Budiasa meminta agar pemprov melimpahkan kewenangan pengawasan kawasan hutan negara itu kepada pemkab.

“Selama ini mengapa kerusakan hutan atau bahkan informasi hutan menjadi kebun kopi dan kako seolah tidak ada yang mengawasi karena pemkab tidak memiliki kewenangan untuk ikut mengawasi. Jadi kalau pemkab diberikan kewenangan, maka kita bisa berpartisipasi ikut mengawasi kawasan hutan di daerah kami,” katanya.

Sementara, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali  Jayadi Jaya mengatakan, untuk pelimpahan wewenang dari instanasi pemerintah harus melalui pengkajian dan pembahasan secara mendetail. Untuk mengakomodir usulan wakil rakyat terhormat itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan kepada Gubernur Bali.

“Usulan itu akan kami lapor kepada bapak pimpinan dulu dan yang pasti akan kita tindaklanjuti dan pembahasan termasuk regulasinya kita percepat, sehingga pengawasan hutan negara di seluruh wilayah di Bali menjadi optimal,” tegasnya.

Kemungkinan alternatif pelimpahan wewenang itu bisa dilakukan dalam bentuk kerjasama antara pemprov dan pemkab. Kebijakan ini sering diistilahkan sebagai tugas pembantuan. |NP|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts