Panwaslih Periksa KPPS Terkait Dugaan Dukungan Fiktif

Singaraja, koranbuleleng.com|  Panwaslih Kabupaten Buleleng memeriksa saksi-saksi terkait dengan dugaan dukungan fiktif yang disetorkan oknum Perbekel Desa Bontihing kepada pasangan calon perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (SURYA) dengan menyetorkan KTP, KK dan Surat dukungan secara diam-diam tanpa persetujuan pemilik KTP yang sah. Pemeriksaan berlangsung di sekretariat Panwaslih Buleleng, Selasa 30 Agustus 2016.

Sejumlah warga di Desa Bontihing sempat protes dan melaporkan PErbekel Desa Bontihing karena merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada paket perseorangan ini.

- Advertisement -

Beberapa saksi yang dimintai keterangan, diantaranya dua warga desa Ketut Wandika dan Gede Rasa serta dua orang Anggota KPPS Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan yakni Made Arjana dan Nyoman Rencana.

“Untuk meminta keterangan KPPS itu, kami sudah bersurat kepada KPU Buleleng, dan KPU sudah mengijinkan dua anggota PPS Desa Bontihing untuk memberikan keterangan kepada Panwaslih Buleleng,” jelas Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Aryani.

Ketut Aryani menambahkan hingga kini pihaknya belum bisa menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor. Saat ini, Panwaslih masih melakukan pendalaman, sebelum nantinya mengeluarkan keputusan sanksi yang dijatuhkan.

Ketut Aryani menambahkan, nantinya setelah selesai melakukan klarifikasi, baru akan diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada terlapor, melalui rapat pleno.

- Advertisement -

“Kalau memang ada unsur pelanggaran administrasi, rekomendasi kami teruskan ke Bupati selaku atasan, kalau pelanggaran pidana umum, akan diteruskan kepada pihak kepolisian. Artinya, rekomendasi dari Panwaslih, akan didalami oleh pihak kepolisian,” tambahnya.

Untuk mendalami laporan yang dilayangkan warga Desa Bontihing tersebut, Panwaslih Kabupaten Buleleng menurut rencana akan memanggil pihak terlapor yakni Perbekel Desa Bontihing Gede AG hari ini. Sesuai dengan aturan yang ada, Panwaslih Buleleng akan melakukan klarifikasi selama tiga hari sejak laporan diterima.

Jika dalam batas waktu itu tidak ada keterangan tambahan, komisioner akan mengambil keputusan, namun jika masih ada keterangan tambahan, maka komisioner masih melakukan pemeriksaan dua hari dan setelah itu baru akan digelar rapat pleno untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada pihak terlapor.|RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts