Tiang Listrik Jadi Media Tempel Transaksi Narkoba

Singaraja, koranbuleleng.com | Sat Narkoba Polres Buleleng, Bali membekuk seorang pengedar dan pecandu narkotika jenis sabu-sabu. Pelakunya Kadek Adi Widiada alias Dek Cao, warga Lingkungan Peguyangan, Kelurahan Astina, Singaraja diduga kuat menguasai 9 paket sabu yang siap diedarkan.

Pola transaksi peredaran narkoba saat ini juga semakin aneh bahkan tiang listrik dijadikan media tempel untuk menaruh narkotika dan uang transaksi.

- Advertisement -

Penangkapan terhadap tersangka Dek Cao berawal dari penangkapan seorang pecandu narkotika, I Nyoman Bagiarta alias Leleng, warga banjar Dinas Dauh Bunut, Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Polisi menangkap Leleng bersama satupaket sabu seberat 0,07gram di Halan Kamboja, Banjar Dinas Dauh Bunut.

Dari situlah cerita penangkapan terjadi. Dek Cao ditangkap dirumahnya dengan dengan sembilan paket shabu siap edar. Masing-masing memiliki berat 0,17 gram bruto; 0,12 gram bruto; 0,15 gram bruto; 0,16 gram bruto; 0,21 gram bruto; 0,20 gram bruto; 0,23 gram bruto; 0,20 gram bruto, dan 0,17 gram bruto. Selain itu, Polisi juga menemukan plastik klip untuk membagi masing-masing ukuran sabu-sabu yang siap edar.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, tersangka Dek Cao membeli narkotika kepada seseorang yang tinggal dikawasan wisata Lovina. Polisi saat ini masih mendalami pengakuan Dek Cao.

“Jaringan ini kerjanya dengan sistem tempel dan beli putus. Biasanya uang ditempel di tiang listrik tertentu. Barang juga ditempel di tiang listrik lainnya,” kata Sukawijaya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu 26 Oktober 2016.

- Advertisement -

Sementara itu tersangka Dek Cao mengaku sudah menjadi pengedar sejak enam bulan terakhir. Tersangka mengaku membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp 1,9 juta seberat satu gram. Narkotika yang ia beli dibagi dalam beberapa paket harga bervariasi, antara Rp 250 ribu hingga Rp 500ribu.

“Lebih banyak habis untuk pakai sendiri. Saya belinya sama orang di Lovina lewat telepon per dua hari atau tiga hari.Biasanya saya dapa telepon dari Dia,” ujar tersangka Dek Cao.

Akibat perbuatannya tersangka Dek Cao dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sedangkan tersangka Leleng dijerat pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts