Saksi Surya Ungkap Kesulitan Kumpulkan Pendukung Hingga Adanya Intimidasi

Singaraja, koranbuleleng.com| Agenda lanjutan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilbup Buleleng yang memasuki tahap keempat, Tim Surya mengajukan 18 saksi dan 2 saksi ahli, Selasa 1 November 2016. Hanya saja, dari 18 saksi fakta yang rencananya dimintai keterangan hanya 12 saksi fakta yang sempat memberikan keterangan, dan yang lainnya memilih meninggalkan area sekretariat Panwaslih Buleleng.

Musyawarah yang dipimpin Komisioner Panwaslih Buleleng Putu Sugiardana didampingi Ketua Panwaslih Buleleng Ketut Aryani dan dari Kalangan Profesional Wayan Juana itu berlangsung pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 wita.

- Advertisement -

Dari 12 saksi fakta yang dihadirkan Pemohon, menyatakan kesulitan mengumpulkan massa saat melakukan verifikasi faktual tahap kedua. Mereka juga mengaku tidak mendapatkan penjelasan terkait dengan system dari tahapan verifikasi faktual tahap dua, dari penyelenggara pemilihan, dalam hal ini KPU Buleleng beserta jajarannya, sehingga verifikasi faktual tahap kedua juga terkendala. Tidak hanya itu, beberapa saksi juga sempat mengungkap adanya intimidasi yang terjadi selama pelaksanaan verifikasi factual, hingga berdampak tidak bisa dilakukannya verifikasi factual, seperti yang terjadi di Kelurahan banjar Jawa Kecamatan Buleleng.

Sementara itu terkait dengan Saksi ahli, dalam musyawarah yang berlangsung di Sekretariat Panwaslih Buleleng itu baru mendengarkan keterangan dari satu tim ahli yakni Made Wena yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panwas Provinsi Bali.

Dari keterangan saksi ahli itu, lebih menyoroti Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2016. Dimana aturan itu di upload dalam website KPU RI dengan format aturan yang berbeda, terutama pada Pasal 65 ayat (3). Pasal 65 ayat (3) semula memuat ketentuan mengenai verifikasi faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 24A. Ralat tersebut terdapat pada rujukan pasalnya, setelah dilakukan perubahan Pasal 65 ayat (3) berbunyi Verifikasi faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (10), Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 24A.

“Pertanyaannya adalah, kenapa KPU RI justru meng upload dua aturan yang sama namun dengan isi yang berbeda. Nah inilah yang menyebabkan terjadinya perbedaan persepsi antara pemohon dengan termohon,” ungkap Saksi Ahli Made Wena.

- Advertisement -

Sementara itu, Agus Saputra Pengacara dari KPU selaku termohon sempat menyampaikan bahwa KPU RI menarik kembali Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 yang telah dilakukan pengunggahan di laman KPU pada tanggal 5 Agustus 2016. Penarikan PKPU Nomor 5 Tahun 2016 tersebut dilakukan karena masih terdapat ralat pada salah satu pasal.

Menurut rencana, Musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 akan kembali dilanjutkan Rabu, 2 Novemer 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli yang akan dihadirkan KPU Buleleng selaku termohon. Tidak hanya itu, musyawarah juga kembali akan mendengarkan keterangan satu saksi ahli dari Pemohon. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts