PNS Harus Netral, Jangan Langgar Undang-undang

Singaraja, koranbuleleng.com | PNS atau yang sekarang dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017. Apalagi keterlibatan ASN dalam perhelatan Pilkada telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tangka menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017, yang berlangsung Jumat 11 Nopember 2016 di Gedung Mr I Gusti Ketut Pudja Eka Pelabuhan Buleleng. Kegiatan sosialisasi itu di buka Plt Bupati Buleleng Made Gunaja, yang diikuti Seluruh Pimpinan SKPD serta Ratusan ASN di Lingkup Pemkab Buleleng.

- Advertisement -

Dalam sosialisasi tersebut disebutkan bahwa netralitas ASN dalam perhelatan Pemilu khususnya diKabupaten Buleleng untuk pelaksanaan pilkada Buleleng, telah diatur, salah satunya dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Seperti yang diatur dalam Pasal 4 butir ke 15 yang disebutkan, PNS di larang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Plt Bupati Buleleng Made Gunaja usai membuka sosialisasi itu, menghimbau seluruh ASN atau PNS di Lingkup Pemkab Buleleng, untuk selalu memegang teguh dan taat Asas, Prinsip, Nilai Dasar serta Kode Etik dan Kode prilaku yang diamanatkan oleh aturan yang berlaku.

“netralitas ASN atau PNS telah diatur dalam UU RI nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 53 tahun 2010. Jadi saya menghimbau untuk menjaga netralitas, tidak melakukan keberpihakan kepada salah satu calon. Walaupun mempunyai hak pilih, namun tidak boleh memihak. Silahkan nanti pada saat mencoblos saja menyalurkan hak pilihnya,” Himbaunya.

Plt Bupati Made Gunaja mengingatkan kepada seluruh ASN di Pemkab Buleleng, bahkan aka nada sanksi tegas yang diberikan jika nantinya terbukti ikut serta dalam politik praktis.

- Advertisement -

“bila ditemukan PNS yang terlibat dalam politik praktis, kalau ditemukan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dengan sanksi ringan maupun sanksi berat sesuai dengan yang diatur dalam undang undang ASN. Tentunya dengan memperhatikan bukti bukti yang diutemukan sebelum menjatuhkan sanksi,” Tegasnya.

Sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017, menghadirkan tiga narasumber masing masing Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Buleleng Ni Made Rousmini, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Buleleng Ketut Aryani.

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng mengingatkan agar PNS benar-benar mengikuti segala regulasi terkait dengan pelaksanaan Pilkada Buleleng.

“Pejabat negara, pejabat BUMN atau BUMD agar mengikuti segala peraturan. Jika akan mengikuti kampanye agar mengajukan ijin cuti sesuai dengan jadwal kampanye yang akan diikuti,” terang Suardana.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini mengungkapkan bahwa ada beberapa ketentuan dan etika yang harus dijalankan oleh PNS.

“PNS kalau ingin mengetahui visi dan misi serta program boleh, tetapi tidak boleh menggunakan atribut PNS. Apalagi kemarin kan ada syarat perseorangan, tidak boleh memberikan KTP, itu tidak boleh,” terang Rousmini yang juga narasumber dalam sosialisasi ini. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts